PANAS BUMI

Pemerintah Siapkan Revisi Regulasi Pemanfaatan Panas Bumi

Pemerintah Siapkan Revisi Regulasi Pemanfaatan Panas Bumi
Pemerintah Siapkan Revisi Regulasi Pemanfaatan Panas Bumi

JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor energi terbarukan, khususnya panas bumi, sebagai bagian dari agenda besar transisi energi nasional. Salah satu langkah strategis yang kini tengah ditempuh adalah rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Revisi ini dipandang krusial karena bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan tantangan global terhadap krisis iklim dan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon, pemanfaatan panas bumi—sebagai sumber energi bersih—menjadi sangat relevan untuk terus dikembangkan.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor panas bumi tidak hanya menarik dari sisi potensi, tetapi juga dari sisi regulatif yang mendukung kemudahan berusaha dan kelayakan investasi jangka panjang.

Panas Bumi dan Urgensi Kepastian Regulasi

Panas bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang sangat potensial di Indonesia. Dengan cadangan yang melimpah, Indonesia menempati posisi kedua terbesar di dunia dalam hal potensi energi panas bumi, setelah Amerika Serikat. Sayangnya, pemanfaatannya masih jauh dari maksimal akibat berbagai tantangan, salah satunya ketidakpastian regulasi dan teknis yang menyulitkan pelaku usaha.

PP Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pemanfaatan panas bumi untuk kepentingan tidak langsung, terutama dalam hal pembangkitan tenaga listrik. Namun, dalam praktiknya, sejumlah klausul dalam peraturan tersebut dianggap tidak cukup fleksibel untuk mengakomodasi dinamika kebutuhan investasi dan perkembangan teknologi energi.

Dengan demikian, revisi terhadap PP ini menjadi sebuah kebutuhan yang tak terhindarkan, terutama untuk mengatasi hambatan yang selama ini dirasakan pelaku usaha, mulai dari proses perizinan yang panjang hingga kepastian tarif jual listrik yang dihasilkan dari energi panas bumi.

Mendorong Investasi, Mengurangi Risiko

Dalam kerangka investasi, sektor panas bumi dikenal memiliki karakteristik yang berbeda dibanding energi terbarukan lainnya. Eksplorasi panas bumi membutuhkan modal yang sangat besar dan waktu pengembalian investasi yang relatif panjang. Oleh sebab itu, kepastian hukum dan regulasi menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor.

Melalui revisi PP Nomor 7 Tahun 2017, pemerintah ingin menghilangkan berbagai bentuk ketidakpastian tersebut. Langkah ini tidak hanya akan menciptakan rasa aman bagi investor, tetapi juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek-proyek panas bumi di berbagai wilayah Indonesia.

Secara garis besar, revisi ini akan mengarah pada penyederhanaan proses perizinan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penyempurnaan mekanisme pembagian risiko antara pemerintah dan swasta. Dengan begitu, proyek-proyek panas bumi yang sebelumnya mandek atau stagnan bisa segera direalisasikan.

Komitmen Pemerintah dalam Transisi Energi

Rencana revisi regulasi panas bumi ini selaras dengan arah kebijakan energi nasional yang mendorong penggunaan energi bersih dan terbarukan. Pemerintah sendiri telah menetapkan target pencapaian bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, dan panas bumi menjadi salah satu tumpuan utama untuk mewujudkannya.

Komitmen ini juga sejalan dengan upaya Indonesia dalam menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari Perjanjian Paris. Pemanfaatan energi panas bumi yang rendah emisi diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan energi nasional secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

Langkah revisi PP juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal tata kelola wilayah kerja panas bumi (WKP), perizinan, dan pengawasan proyek. Diharapkan akan tercipta kebijakan yang konsisten dari pusat ke daerah yang mendukung kelancaran investasi.

Respon Pelaku Usaha: Menanti Regulasi yang Lebih Adaptif

Kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana revisi PP ini. Mereka menilai inisiatif pemerintah sebagai bentuk keseriusan dalam menghapus hambatan struktural yang selama ini membatasi ekspansi dan daya tarik investasi panas bumi di Indonesia.

Banyak pengembang energi terbarukan yang selama ini mengeluhkan tumpang tindihnya aturan, lambannya birokrasi perizinan, serta ketidakpastian skema tarif dan jaminan pembelian energi oleh negara. Dengan hadirnya revisi regulasi yang lebih adaptif dan pro-investasi, mereka berharap pengembangan panas bumi dapat kembali dilirik oleh investor besar, baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, pelaku usaha juga mengharapkan agar pemerintah menyertakan insentif fiskal atau skema pembiayaan yang meringankan beban awal investasi. Karena berbeda dengan pembangkit listrik tenaga surya atau angin, pengembangan panas bumi menuntut eksplorasi bawah tanah yang mahal dan berisiko tinggi.

Perspektif Lingkungan dan Keberlanjutan

Tak hanya dari sisi ekonomi dan investasi, pengelolaan panas bumi juga perlu memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Dalam revisi peraturan ini, pemerintah diminta untuk memperjelas batasan serta kewajiban pelaku usaha dalam hal pemulihan lingkungan, pemanfaatan ruang konservasi, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Panas bumi memang lebih ramah lingkungan dibanding energi fosil, tetapi proses eksplorasi dan pengeboran tetap memiliki dampak terhadap kawasan hutan, mata air, atau wilayah konservasi. Oleh karena itu, revisi PP perlu menjawab tantangan ini melalui ketentuan teknis yang tegas, agar pengembangan panas bumi berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Keterlibatan masyarakat lokal dan pemberian manfaat ekonomi secara langsung kepada komunitas sekitar WKP juga menjadi isu penting yang harus mendapat perhatian dalam perumusan peraturan baru ini.

 Menata Ulang Regulasi, Memantapkan Arah Energi Nasional

Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menata kembali regulasi sektor strategis, seperti panas bumi. Dengan menciptakan aturan yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum, pemerintah berharap pengembangan energi panas bumi di Indonesia bisa lebih agresif, inklusif, dan berdaya saing.

Sebagai negara dengan cadangan panas bumi terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemimpin dalam energi terbarukan. Namun, potensi tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila didukung dengan kebijakan yang kuat, adil, dan berpihak pada keberlanjutan jangka panjang.

Revisi regulasi ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan hal tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index