JAKARTA - Dalam rangka memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus mengambil langkah tegas terhadap keberadaan perlintasan sebidang ilegal. Salah satu upaya terbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan penutupan lima perlintasan liar yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan.
Keputusan ini bukan semata-mata tindakan teknis atau administratif. Lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen KAI untuk mencegah insiden tragis yang kerap terjadi akibat pelanggaran keselamatan di jalur perlintasan tak resmi. Petak jalan antara Stasiun Tobo dan Stasiun Cepu menjadi salah satu lokasi penutupan terbaru, menandai peningkatan keseriusan KAI dalam menata ulang jalur operasional kereta api dari aspek keselamatan.
Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menekankan bahwa perlintasan liar menyimpan potensi bahaya besar bagi masyarakat. Menurutnya, penutupan ini dilakukan bukan untuk membatasi akses warga, melainkan sebagai bagian dari langkah preventif menyeluruh untuk melindungi nyawa dan menjaga kelancaran perjalanan kereta api yang semakin padat.
“Perlintasan liar merupakan titik rawan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Penutupan ini bertujuan menyelamatkan nyawa sekaligus memastikan kelancaran dan ketepatan waktu perjalanan kereta api,” tegas Luqman.
Langkah yang ditempuh KAI tidak berdiri sendiri. Penutupan dilakukan melalui koordinasi yang matang dengan pemerintah daerah, aparat keamanan seperti TNI/Polri, serta tokoh masyarakat setempat. Kerja sama ini menjadi fondasi penting agar proses penghapusan perlintasan liar berjalan tanpa gesekan dan dapat diterima secara sosial oleh warga yang selama ini memanfaatkan jalur tersebut.
Lebih lanjut, KAI Daop 8 juga aktif melakukan pendekatan kepada warga setempat melalui berbagai bentuk sosialisasi. Spanduk imbauan telah dipasang di berbagai titik strategis, disertai edukasi langsung mengenai risiko tinggi yang dihadapi para pengguna jalan di perlintasan tidak resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan sekadar represif, melainkan juga edukatif dan persuasif.
Hingga pertengahan Juli, KAI Daop 8 telah menutup setidaknya 25 perlintasan liar yang tersebar di berbagai wilayah operasionalnya. Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu daerah prioritas, selain Lamongan, Sidoarjo, Pasuruan, Blitar, Gresik, dan Kota Surabaya. Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah-wilayah yang dinilai paling berisiko dan memiliki tingkat lalu lintas kereta yang tinggi.
Luqman menjelaskan bahwa penutupan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api nasional, baik dari sisi keandalan maupun keselamatan. Ia pun menyampaikan harapan agar masyarakat tidak mencoba membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, serta selalu memanfaatkan perlintasan resmi yang telah disediakan.
“Penutupan perlintasan liar bukan semata menutup akses, tetapi merupakan upaya menyelamatkan generasi bangsa dari potensi bahaya di rel kereta,” ujar Luqman menegaskan kembali.
Meskipun terdapat kekhawatiran dari sebagian warga mengenai dampak mobilitas akibat penutupan ini, KAI tetap berpegang pada prinsip keselamatan sebagai prioritas utama. Untuk mengurangi gangguan aktivitas warga, koordinasi juga dilakukan untuk menyediakan akses pengganti di jalur yang lebih aman, termasuk penguatan fasilitas di perlintasan resmi terdekat.
Penutupan perlintasan liar ini juga sejalan dengan kebijakan nasional di sektor transportasi, yang mendorong peningkatan standar keselamatan sebagai syarat utama pengembangan moda kereta api modern. Langkah ini tak hanya bersifat teknis, tapi juga strategis dalam konteks jangka panjang demi membentuk budaya keselamatan yang lebih kuat di masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, strategi KAI dalam menutup perlintasan liar juga menjadi bagian dari transformasi layanan dan peningkatan citra perusahaan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap transportasi massal yang efisien, aman, dan tepat waktu, penguatan aspek keselamatan menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar.
Dengan jumlah perjalanan kereta yang terus meningkat setiap tahunnya, potensi risiko kecelakaan di perlintasan liar tak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tindakan tegas yang disertai sosialisasi aktif dinilai sebagai langkah yang paling efektif untuk menekan angka kecelakaan dan memastikan kelancaran arus transportasi kereta api.
KAI Daop 8 mengajak seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan tidak membuka akses perlintasan liar secara mandiri. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi elemen penting dalam membangun lingkungan transportasi yang aman dan tertib.
Penutupan lima perlintasan liar di Bojonegoro menjadi refleksi nyata bahwa keselamatan harus menjadi milik bersama. Diharapkan, dengan kolaborasi antara otoritas, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, ekosistem transportasi kereta api di Indonesia bisa tumbuh lebih andal dan berkelanjutan.