JAKARTA - Kemudahan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menghadirkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai solusi terintegrasi untuk mengurus legalitas usaha secara cepat dan praktis melalui layanan digital.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan OSS, para pelaku UMKM dapat mengajukan dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring, yang sekaligus menjadi identitas resmi usaha mereka.
Tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, OSS juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme usaha serta memperkuat akses pelaku UMKM terhadap pembiayaan dan program-program bantuan pemerintah. Agar proses ini berjalan lancar, pelaku usaha perlu mengetahui tahapan yang harus dilakukan.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara mendaftar OSS untuk UMKM yang ingin menjalankan usahanya secara legal.
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Langkah pertama sebelum mendaftar OSS adalah menyiapkan sejumlah dokumen penting. Untuk pelaku usaha perorangan, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta informasi dasar terkait usaha yang dijalankan, seperti jenis usaha, lokasi operasional, dan skala usaha.
Sementara bagi badan usaha seperti PT atau CV, dibutuhkan dokumen tambahan seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti legalitas pendirian badan usaha. Kelengkapan dokumen ini akan memudahkan pengisian data dan mempercepat proses verifikasi OSS.
2. Akses Situs OSS Resmi
Setelah dokumen disiapkan, tahap berikutnya adalah mengakses laman resmi OSS melalui alamat oss.go.id. Di halaman utama, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan data usaha sesuai identitas yang dimiliki.
Sistem OSS mendukung layanan berbasis digital penuh, sehingga proses registrasi bisa dilakukan dari mana saja, selama memiliki koneksi internet yang stabil.
3. Buat dan Aktivasi Akun OSS
Setelah mengisi formulir pendaftaran, sistem OSS akan mengirimkan username dan password melalui email. Gunakan informasi tersebut untuk login ke dalam dashboard OSS. Melalui dashboard ini, pelaku usaha dapat mengatur seluruh proses perizinan secara mandiri, mulai dari pembuatan profil usaha hingga pengajuan izin tambahan.
Aktivasi akun menjadi langkah krusial untuk memastikan semua fitur OSS dapat diakses tanpa kendala.
4. Lengkapi Profil Usaha
Setelah berhasil login, pelaku UMKM diwajibkan untuk melengkapi informasi mengenai profil usaha. Beberapa data yang perlu diisi meliputi:
Jenis dan nama usaha
Lokasi operasional usaha
Skala usaha (mikro, kecil, atau menengah)
Sektor usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Pemilihan kode KBLI harus dilakukan dengan cermat karena akan mempengaruhi jenis perizinan yang dibutuhkan dan program pemerintah yang dapat diakses oleh pelaku usaha.
5. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah semua data usaha terisi, tahap selanjutnya adalah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas utama yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun berbadan hukum. NIB tidak hanya diperlukan untuk kegiatan usaha, tetapi juga sebagai prasyarat mengakses izin-izin lanjutan dan layanan pembiayaan.
Melalui OSS, proses penerbitan NIB kini dapat dilakukan secara otomatis setelah semua informasi diverifikasi oleh sistem.
6. Tambahkan Perizinan Tambahan Bila Diperlukan
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan dengan mengajukan perizinan lanjutan sesuai sektor usaha masing-masing. Beberapa izin tambahan yang bisa diajukan di OSS antara lain:
Sertifikat Standar (untuk usaha tertentu yang diwajibkan oleh regulasi teknis)
Izin Komersial dan/atau Operasional
Izin lingkungan, zonasi, dan bangunan (bila usaha terkait dengan penggunaan lahan atau properti)
Pengajuan izin tambahan ini bersifat opsional dan disesuaikan dengan kompleksitas serta bidang usaha yang dijalankan.
7. Unduh dan Simpan Dokumen Legal Usaha
Setelah semua proses selesai dan izin-izin diterbitkan, pelaku usaha bisa mengunduh seluruh dokumen legal dalam bentuk digital melalui dashboard OSS. Dokumen tersebut dapat dicetak jika diperlukan untuk keperluan fisik seperti pengajuan kredit usaha atau kerja sama dagang.
Bagi UMKM skala kecil, dokumen OSS ini sudah cukup sebagai bukti legalitas. Namun untuk usaha menengah dan besar, umumnya diperlukan dokumen tambahan seperti:
Akta pendirian dan pengesahan badan hukum
NPWP perusahaan
Bukti izin lingkungan dan izin ketenagakerjaan
Persyaratan zonasi dan peruntukan lahan (jika berlaku)
Sistem OSS menjadi terobosan penting dalam membangun ekosistem usaha yang lebih transparan, efisien, dan ramah bagi pelaku UMKM. Proses yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan dalam hitungan jam, cukup melalui satu portal terintegrasi.
Dengan memiliki NIB dan dokumen legal usaha lainnya, UMKM dapat beroperasi dengan aman, memperoleh akses pembiayaan dari lembaga resmi, serta mengikuti program pelatihan dan pendampingan dari pemerintah. Legalitas usaha bukan lagi hal yang rumit, asalkan pelaku usaha mengetahui cara dan tahapan pendaftaran yang benar.
Melalui OSS, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.