JAKARTA - Di era digital saat ini, kemudahan pengajuan pinjaman online (pinjol) ternyata tidak selalu diiringi dengan keamanan data pribadi yang memadai. Salah satu isu yang kini menjadi perhatian adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tak bertanggung jawab.
Tanpa sepengetahuan pemiliknya, NIK bisa digunakan orang lain untuk mengajukan pinjol, dan dampaknya sangat merugikan. Selain dibebani utang yang tidak diajukan, korban juga berpotensi menjadi sasaran penagihan agresif dari debt collector. Terlebih, penyebaran data pribadi seperti KTP bisa membuka celah lain untuk tindak kejahatan siber.
Mengingat risiko yang besar, penting bagi masyarakat untuk secara berkala memeriksa status pinjaman atas nama mereka, guna memastikan data pribadi tidak disalahgunakan.
Salah satu cara paling efektif untuk melakukan pengecekan ini adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, siapa pun dapat mengetahui apakah namanya pernah digunakan untuk pinjaman yang tidak diajukan secara sah.
Mengenal SLIK OJK, Solusi Cek Pinjaman Berbasis NIK
SLIK merupakan platform resmi dari OJK yang memungkinkan individu untuk melihat riwayat pinjaman atau kredit atas nama mereka. Layanan ini dapat digunakan baik secara langsung (offline) maupun daring (online).
Lewat SLIK, masyarakat bisa memverifikasi apakah data NIK-nya pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Jika ditemukan transaksi mencurigakan, langkah cepat dapat diambil untuk melaporkan dan menyelesaikannya.
Berikut ini adalah dua metode untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk pinjol atau tidak.
1. Cara Mengecek NIK Secara Offline Melalui Kantor OJK
Jika memilih jalur tatap muka, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) cukup membawa KTP, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) perlu membawa paspor.
Bila pemeriksaan dilakukan oleh kuasa, wajib menyertakan surat kuasa.
Ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas OJK.
Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan formulir.
Apabila semua persyaratan telah sesuai, OJK akan memproses informasi debitur dan mengirimkan hasilnya ke email pemohon.
2. Cara Mengecek NIK KTP Secara Online Lewat SLIK OJK
Untuk masyarakat yang menginginkan akses praktis tanpa harus datang langsung, berikut tahapan untuk mengecek NIK secara online:
Buka laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu “Pendaftaran”.
Isi data lengkap seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode captcha.
Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan sesuai dokumen.
Klik “Selanjutnya” dan lanjutkan ke tahap unggah dokumen pendukung.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain: KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri sesuai dengan panduan gambar.
Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Setelah permohonan diajukan, pemohon akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran. OJK akan memproses permintaan tersebut dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Mengecek Status Permohonan dan Melihat Riwayat Pinjaman
Untuk mengetahui apakah permohonan sudah diproses, kunjungi kembali laman yang sama dan pilih menu “Status Layanan”. Masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha untuk melihat perkembangan.
Jika hasil dari SLIK menunjukkan ada pinjaman atau kredit atas nama Anda yang tidak dikenali, langkah penting berikutnya adalah segera melaporkan temuan tersebut.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan NIK
Apabila Anda mendapati adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera hubungi OJK melalui salah satu dari kanal berikut:
Kontak OJK 157
Email: emailkonsumen@ojk.go.id
WhatsApp: 081-157-157-157
Pelaporan dini sangat penting agar OJK dapat membantu menyelesaikan masalah, serta mencegah terjadinya hal serupa pada orang lain. Selain itu, dengan adanya laporan, pemilik data juga bisa terbebas dari kewajiban pembayaran pinjaman yang tidak sah.
Pentingnya Proteksi Data Pribadi
Merebaknya penyalahgunaan data pribadi di era digital memperkuat urgensi edukasi masyarakat tentang keamanan data. KTP dan NIK bukan hanya identitas administratif, melainkan juga aset penting yang bisa membuka akses ke berbagai layanan keuangan.
Karena itu, jangan mudah memberikan salinan KTP kepada pihak yang tidak terpercaya, termasuk saat mengikuti undian online atau promosi mencurigakan. Pastikan dokumen pribadi hanya dibagikan dalam konteks yang benar-benar resmi dan aman.