Listrik

Tarif Listrik Agustus 2025 Masih Stabil, Ini Daftarnya

Tarif Listrik Agustus 2025 Masih Stabil, Ini Daftarnya
Tarif Listrik Agustus 2025 Masih Stabil, Ini Daftarnya

JAKARTA - Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan naiknya tarif listrik pada Agustus 2025, pemerintah memastikan bahwa tidak ada penyesuaian harga untuk bulan ini. Kebijakan tarif triwulanan yang diterapkan sejak Juli hingga September 2025 menjamin stabilitas harga listrik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.

Artinya, selama belum ada keputusan baru dari pemerintah, tarif listrik masih akan mengacu pada ketetapan sebelumnya. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama di tengah berbagai tekanan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi.

Berlaku untuk Pelanggan Non-Subsidi

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tercakup dalam sistem tarif listrik nasional. Kelompok ini termasuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 900 VA, pelanggan bisnis dan industri menengah hingga besar, serta pelanggan sektor layanan publik lainnya.

Berikut ini adalah daftar lengkap tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada Agustus 2025:

R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Subsidi Tetap untuk 24 Golongan

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM.

Stabilnya tarif untuk pelanggan bersubsidi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli kelompok masyarakat rentan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi mikro dan kecil.

Berdasarkan Regulasi Tarif Triwulanan

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan).

Dengan begitu, tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2025 merupakan bagian dari tarif triwulan III, yang berlaku sejak Juli dan akan berakhir pada September. Kecuali terjadi perubahan signifikan pada parameter ekonomi makro, tarif ini akan tetap digunakan hingga akhir triwulan tersebut.

Parameter yang menjadi pertimbangan dalam perubahan tarif meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Jika parameter-parameter ini tidak mengalami fluktuasi ekstrem, maka besar kemungkinan tarif akan tetap stabil.

Dampak bagi Industri dan Konsumen

Penetapan tarif tetap ini juga menjadi angin segar bagi kalangan industri. Dalam situasi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil, kepastian tarif listrik memberi ruang bagi sektor industri untuk mengelola biaya produksi secara lebih terencana.

Sementara bagi masyarakat umum, khususnya pelanggan rumah tangga, kestabilan tarif membantu menjaga pengeluaran bulanan tetap terkendali. Ini penting untuk mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga terus memantau perkembangan biaya energi dan kondisi pasar global guna menyesuaikan kebijakan bila diperlukan. Namun sejauh ini, keputusan mempertahankan tarif listrik dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan penyedia layanan kelistrikan.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada Agustus 2025, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi bisa bernafas lega. Pemerintah memastikan stabilitas tarif hingga September mendatang sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan ekonomi makro dan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku. Apabila tidak terjadi perubahan signifikan terhadap parameter ekonomi, masyarakat bisa berharap tarif listrik tetap terjangkau hingga triwulan berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index