JAKARTA - Warga Jakarta yang belum sempat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya kini mendapat angin segar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang digelar sepanjang pertengahan hingga akhir Agustus 2025. Dengan diberlakukannya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara denda dan bunga akibat keterlambatan akan dihapuskan secara otomatis.
Program ini ditegaskan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk dua jenis kewajiban pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas Sanksi Tanpa Proses Rumit
Menariknya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan tertulis untuk menikmati penghapusan denda dan bunga ini. Prosesnya dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Hal ini tentunya memberikan kemudahan sekaligus efisiensi, mengingat tidak ada prosedur tambahan yang harus dilalui masyarakat.
Penghapusan sanksi ini mencakup dua jenis denda:
-Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan
-Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan
Cukup dengan membayar pokok pajak, masyarakat sudah bisa menuntaskan kewajibannya tanpa tambahan beban finansial. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi warga yang selama ini menunda pembayaran karena alasan ekonomi.
Beragam Kanal Pembayaran Tersedia
Untuk semakin mempermudah masyarakat, Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bekerja sama dengan pihak terkait menyediakan berbagai kanal pembayaran yang bisa digunakan sesuai kebutuhan.
Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran bisa dilakukan di:
-Gerai SAMSAT
-SAMSAT Keliling
-Kantor SAMSAT Induk
Sementara itu, untuk wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi atau tidak sempat datang langsung, tersedia opsi pembayaran secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store, memungkinkan pengguna membayar pajak kendaraan dengan aman dan nyaman dari mana saja.
Namun, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun tetap diwajibkan datang langsung ke SAMSAT Induk untuk melakukan pengurusan secara manual. Hal ini dilakukan demi memastikan verifikasi data dan penyesuaian administrasi yang tidak bisa diproses lewat aplikasi daring.
Lokasi Kantor SAMSAT di Jakarta
Berikut daftar kantor SAMSAT induk yang bisa dikunjungi warga sesuai domisili:
-SAMSAT Jakarta Pusat & Utara
Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
-SAMSAT Jakarta Selatan
Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
-SAMSAT Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
-SAMSAT Jakarta Timur
Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Berlaku Kembali
Bapenda Jakarta mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Setelah 31 Agustus 2025, penghapusan sanksi otomatis akan dihentikan, dan seluruh denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.
Bagi sebagian besar warga, kebijakan ini bukan hanya membantu meringankan beban finansial, tapi juga menjadi kesempatan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari akibat keterlambatan atau penunggakan pajak.
Penyesuaian Pajak dan Aksesibilitas Digital
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta memang terus mendorong transformasi layanan publik ke ranah digital, termasuk dalam urusan perpajakan. Kehadiran aplikasi SIGNAL menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya ini, yang tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi antrian dan kerumunan di kantor SAMSAT.
Meski demikian, kehadiran layanan konvensional tetap dijaga, agar semua lapisan masyarakat, termasuk yang belum akrab dengan teknologi, tetap bisa mengakses layanan pajak kendaraan bermotor.