Bni

BNI Jelaskan Cara Aktifkan Rekening Dormant Tanpa Setor Tunai

BNI Jelaskan Cara Aktifkan Rekening Dormant Tanpa Setor Tunai
BNI Jelaskan Cara Aktifkan Rekening Dormant Tanpa Setor Tunai

JAKARTA - Seiring meningkatnya pertanyaan masyarakat mengenai proses aktivasi rekening dormant, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi resmi. Dalam penjelasan tersebut, BNI menegaskan bahwa pengaktifan kembali rekening tidak aktif (dormant) tidak dikenakan biaya apapun dan juga tidak mensyaratkan adanya setoran tunai minimal, sebagaimana sempat beredar dalam informasi yang meresahkan publik.

Kabar yang menyebutkan bahwa nasabah harus menyetor uang tunai sebesar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening mereka langsung dibantah oleh pihak BNI. Dalam keterangan resminya, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menjelaskan bahwa proses reaktivasi rekening benar-benar bebas dari pungutan biaya dan syarat minimal nominal transaksi.

“BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” tegas Putrama.

Aktivasi Bisa Dilakukan dengan Satu Transaksi Saja

BNI memaparkan bahwa prosedur aktivasi rekening dormant sangat sederhana. Nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa sejumlah dokumen, yaitu:

-Identitas diri asli yang masih berlaku (KTP)

-Buku tabungan

-Kartu debit dari rekening yang bersangkutan

-Setelah itu, nasabah hanya diwajibkan untuk melakukan satu kali transaksi. Transaksi tersebut dapat berupa:

-Setoran tunai (tanpa minimum nominal),

-Tarik tunai, atau

-Pemindahbukuan antar rekening.

Dengan demikian, tudingan adanya kewajiban setor tunai dalam jumlah tertentu seperti Rp100.000 untuk reaktivasi rekening sepenuhnya tidak benar. BNI menjamin bahwa semua transaksi untuk keperluan ini tidak dibatasi jumlahnya.

Komitmen terhadap Keamanan dan Regulasi

Putrama menambahkan, kebijakan aktivasi rekening dormant yang diterapkan BNI merupakan bagian dari upaya bank dalam menjaga keamanan dana nasabah sekaligus mendukung langkah pemerintah menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih sehat.

“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen kami menjaga keamanan dana dan data nasabah, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Dalam konteks penguatan integritas sistem keuangan, Putrama menekankan pentingnya transparansi dalam layanan perbankan serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat. Oleh sebab itu, BNI mengambil langkah untuk meluruskan kabar yang beredar agar nasabah mendapatkan kejelasan.

Imbauan BNI kepada Nasabah

Sebagai langkah preventif agar rekening tidak masuk kategori dormant, BNI mengimbau seluruh nasabah untuk secara rutin melakukan transaksi perbankan. Aktivitas yang tergolong sebagai transaksi aktif antara lain:

-Setoran dana

-Transfer antar rekening

-Pembayaran tagihan

-Transaksi melalui layanan digital banking BNI

Seluruh aktivitas tersebut sudah cukup untuk mempertahankan status aktif rekening. Bahkan, transaksi kecil yang dilakukan secara berkala mampu mencegah status dormant tanpa harus mendatangi kantor cabang.

Lebih lanjut, BNI juga menyarankan nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi, seperti nomor telepon dan alamat email. Hal ini bertujuan agar nasabah tetap memperoleh informasi resmi dan terkini dari BNI mengenai status rekening serta layanan lainnya.

"Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat," ujar Putrama.

Mencegah Salah Paham dan Kejutan yang Tidak Diharapkan

Fenomena rekening dormant seringkali menimbulkan kebingungan bagi nasabah yang merasa tidak diberi tahu sebelumnya mengenai status rekening mereka. Dalam beberapa kasus, nasabah baru menyadari bahwa rekening telah dinonaktifkan ketika hendak melakukan transaksi penting.

Untuk itu, BNI secara aktif mendorong edukasi kepada nasabah agar memahami pentingnya aktivitas perbankan secara berkelanjutan. Dengan menjaga rekening tetap aktif dan data tetap mutakhir, nasabah akan terhindar dari berbagai gangguan layanan di kemudian hari.

BNI pun menyambut positif langkah sejumlah otoritas seperti PPATK dan OJK yang mendorong kejelasan prosedur rekening dormant. Sebelumnya, PPATK memastikan tidak ada pemblokiran rekening tidak aktif hingga akhir tahun 2025, sebagai bagian dari masa transisi penguatan sistem keuangan.

Dengan adanya klarifikasi ini, BNI berharap seluruh nasabah merasa lebih tenang dan memahami bahwa tidak ada kewajiban setor tunai atau biaya lain untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. Proses yang sederhana dan bebas biaya ini menjadi bentuk nyata komitmen BNI terhadap pelayanan yang inklusif dan akuntabel.

Nasabah diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi. Apabila terdapat keraguan, saluran resmi BNI seperti website, call center, maupun kantor cabang siap memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dengan menjaga keteraturan transaksi dan memperbarui data pribadi, setiap nasabah bisa berperan dalam memperkuat sistem perbankan nasional yang lebih transparan dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index