JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari Sabtu, 9 Agustus 2025.Data resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang tercatat pukul 08.30 WIB menunjukkan harga dasar emas 24 karat untuk ukuran 1 gram berada di angka Rp1.951.000. Jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, harga ini turun sebesar Rp8.000 per gram.
Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, harga jual emas Antam dipatok pada Rp1.025.500. Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, seperti emas batangan 1.000 gram, harga jual mencapai Rp1.891.600.000.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan, yakni menjadi Rp1.797.000 per gram. Penurunan ini sama dengan penurunan harga jual, yakni Rp8.000 per gram dari harga buyback yang tercatat pada perdagangan sebelumnya. Bahkan, pada perdagangan malam sebelumnya pukul 21.59 WIB, harga buyback sempat anjlok lebih dalam, mencapai Rp1.752.000 per gram, turun Rp53.000.
Dalam aturan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini secara otomatis dipungut dari nilai total transaksi penjualan atau buyback emas.
Penting untuk diketahui, terkait persyaratan administrasi, aturan terbaru dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, serta instansi pemerintah.
Dengan memahami fluktuasi harga emas Antam dan ketentuan perpajakan yang berlaku, masyarakat dan pelaku investasi dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih matang. Terus pantau perkembangan harga emas sebagai bagian dari strategi investasi yang cermat dan terinformasi.