Gas

Aturan Baru Gas LPG 3 Kg Mulai Berlaku Tahun Depan

Aturan Baru Gas LPG 3 Kg Mulai Berlaku Tahun Depan
Aturan Baru Gas LPG 3 Kg Mulai Berlaku Tahun Depan

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi gas bersubsidi tepat sasaran, hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan tersebut saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. “Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujarnya.

Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin

Bahlil menjelaskan bahwa LPG 3 kg nantinya hanya dapat dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Dengan kata lain, gas melon bersubsidi ini diperuntukkan bagi 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegas Bahlil, mengingatkan masyarakat menengah ke atas untuk tidak lagi membeli gas bersubsidi.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan kembali bahwa LPG bersubsidi bukan untuk konsumsi masyarakat menengah dan kaya, tetapi fokus pada golongan yang membutuhkan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang selama ini banyak dinikmati oleh kelas menengah ke atas.

Pembatasan Kuota dan Data Terintegrasi

Bahlil menambahkan, pemerintah akan membatasi kuota LPG 3 kg agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Penyaluran gas bersubsidi akan merujuk pada data terintegrasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” jelasnya.

Sistem berbasis NIK ini diharapkan membuat distribusi LPG lebih transparan dan meminimalisir praktik penjualan gas melon kepada masyarakat yang tidak berhak. Dengan data yang terpusat, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi kuota dan memastikan subsidi tersalurkan kepada yang membutuhkan.

Kebijakan Serupa Pernah Diterapkan

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini. Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer dan mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi. Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.

Namun, kebijakan tersebut sempat menimbulkan polemik karena distribusi terbatas, sehingga gas sempat langka dan warga harus mengantre berjam-jam untuk membeli LPG 3 kg. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Relaksasi Setelah Intervensi Presiden

Setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan, Bahlil melonggarkan pembatasan. Pemerintah mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg, asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

“Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG,” kata Bahlil usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga ketersediaan LPG bagi masyarakat sekaligus memastikan subsidi tersalurkan secara tepat.

Tujuan Kebijakan NIK

Dengan sistem pembelian berbasis NIK, pemerintah berharap:

Distribusi lebih tepat sasaran, hanya untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Mengurangi penyalahgunaan subsidi, terutama oleh golongan menengah ke atas.

Mempermudah pengawasan kuota dan penyaluran, berkat integrasi data dengan BPS.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menata subsidi energi agar lebih efisien dan fokus pada masyarakat miskin. Selain itu, penggunaan NIK juga dapat menjadi dasar bagi kebijakan energi lainnya yang membutuhkan data kependudukan terintegrasi.

Dampak Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini diperkirakan akan membantu memastikan ketersediaan LPG 3 kg secara konsisten. Sementara itu, masyarakat menengah ke atas diharapkan beralih ke LPG nonsubsidi agar subsidi tepat sasaran dan program pemerintah berjalan efektif.

Dengan penerapan NIK sebagai syarat pembelian, pemerintah ingin menegaskan bahwa subsidi LPG bukanlah fasilitas umum yang dapat digunakan siapa saja, melainkan program kesejahteraan yang menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Secara keseluruhan, kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK yang berlaku mulai tahun depan menegaskan fokus pemerintah pada distribusi subsidi yang tepat sasaran. Dengan pembatasan kuota, data terintegrasi, dan pengawasan yang lebih ketat, subsidi LPG diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat miskin tanpa disalahgunakan oleh golongan yang tidak berhak.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata sistem subsidi energi secara lebih efisien dan memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan energi murah untuk kebutuhan sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index