BPJS

BPJS Kesehatan: Ketentuan Iuran Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku

BPJS Kesehatan: Ketentuan Iuran Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku
BPJS Kesehatan: Ketentuan Iuran Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku

JAKARTA - Bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan nasional, informasi terkait iuran BPJS Kesehatan selalu menjadi hal penting. Hingga September 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih berlaku seperti sebelumnya, menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum penetapan iuran dan skema pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap perubahan nominal iuran. Masyarakat dapat merencanakan pembayaran iuran sesuai kelas layanan yang diikuti, baik itu kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3, termasuk bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Skema Iuran BPJS Kesehatan per Kategori Peserta

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta PBI adalah kelompok masyarakat yang iurannya ditanggung langsung oleh pemerintah. Besaran iuran untuk peserta PBI adalah Rp42.000 per bulan, namun seluruh pembayaran dilakukan pemerintah ke pusat BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan penerima manfaat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa dibebani biaya langsung. Skema ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bagi peserta PPU, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, terbagi menjadi 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta itu sendiri. Skema ini berlaku untuk karyawan formal dan bertujuan menjaga kesinambungan pembayaran iuran, sehingga peserta bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan secara maksimal. Dengan sistem ini, BPJS Kesehatan menjadi jaring pengaman bagi pekerja formal tanpa membebani individu secara berlebihan.

3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)

Peserta PBPU dan BP merupakan kelompok non-karyawan formal, seperti wiraswasta atau masyarakat umum. Untuk kelas 3, iuran awalnya sempat ditetapkan sebesar Rp25.500 per bulan pada periode Juli–Desember 2020, dengan sisa Rp16.500 dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 naik menjadi Rp35.000 per bulan, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp7.000.

Untuk kelas 2, iuran yang harus dibayarkan peserta senilai Rp100.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2. Sedangkan untuk kelas 1, iuran mencapai Rp150.000 per orang per bulan, dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan kelas 1. Sistem ini dirancang agar peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan medis masing-masing.

Tujuan Penetapan Skema Iuran

Penetapan skema iuran BPJS Kesehatan memiliki beberapa tujuan penting:

-Menjamin Akses Layanan Kesehatan
Dengan adanya iuran yang terstruktur, peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan akses layanan medis di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

-Mendukung Keberlanjutan Program JKN-KIS
Sistem iuran membantu pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk seluruh masyarakat.

-Menciptakan Keadilan bagi Berbagai Kelompok Peserta
Pembagian skema iuran sesuai kategori peserta, termasuk subsidi untuk peserta PBI, bertujuan menciptakan keadilan. Kelompok yang kurang mampu tetap terlayani, sementara peserta dengan kemampuan membayar ikut berkontribusi sesuai pendapatan.

Catatan Penting Bagi Peserta

Hingga adanya keputusan resmi mengenai penyesuaian iuran, peserta dianjurkan:

-Membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih agar manfaat layanan tetap optimal.

-Memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan melalui website, aplikasi mobile, atau petugas resmi, terutama jika terjadi perubahan nominal atau skema iuran.

-Memahami hak dan kewajiban peserta, termasuk hak mendapatkan layanan kesehatan sesuai kelas dan kewajiban membayar iuran tepat waktu.

Selain itu, peserta dapat memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, seperti pengecekan tagihan, pengajuan klaim, atau informasi fasilitas kesehatan, untuk mempermudah pengalaman pengguna.

Secara umum, besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 masih tetap sesuai aturan sebelumnya. Dengan skema yang jelas untuk peserta PBI, PPU, PBPU, dan BP, masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Skema iuran yang sudah ditetapkan juga memberikan kepastian bagi seluruh peserta, baik mereka yang mendapat bantuan pemerintah maupun yang membayar sendiri.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2022 memastikan transisi berlangsung lancar, sehingga masyarakat dapat fokus pada penggunaan layanan kesehatan tanpa harus khawatir terhadap perubahan mendadak. Peserta BPJS Kesehatan diharapkan tetap patuh membayar iuran tepat waktu, memanfaatkan fasilitas secara bijak, dan terus mengikuti informasi resmi agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan tetap menjadi jaminan bagi seluruh lapisan masyarakat, menjaga kesehatan, dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi kebutuhan medis sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index