Pengertian Badan Usaha di Indonesia, Macam, dan Bentuknya

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:45:25 WIB
pengertian badan usaha

JAKARTA - Pengertian badan usaha adalah organisasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk badan usaha. Banyak orang seringkali menganggap badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal keduanya memiliki perbedaan yang jelas. 

Perbedaan utama terletak pada badan usaha sebagai lembaga yang memiliki tujuan tertentu, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola berbagai faktor produksi. 

Penjelasan lebih lanjut tentang pengertian badan usaha serta ragam jenisnya di Indonesia dapat ditemukan dalam pembahasan ini.

Pengertian Badan Usaha

Pengertian badan usaha merujuk pada entitas yang terdiri dari aspek hukum dan ekonomi, yang menggunakan modal serta tenaga kerja untuk mencapai keuntungan. 

Beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan saat mendirikan badan usaha meliputi produk atau jasa yang akan dipasarkan, cara pemasaran, penentuan harga pokok dan harga jual, kebutuhan tenaga kerja, struktur organisasi internal, pembiayaan, serta jenis badan usaha yang akan dipilih. 

Contoh badan usaha yang sering ditemukan antara lain:

PT Kimia Farma Tbk

Apotek yang memiliki banyak cabang ini ternyata milik negara. PT Kimia Farma Tbk. merupakan salah satu perusahaan farmasi tertua di Indonesia yang didirikan pada tahun 1817. 

Saat ini, Kimia Farma telah menghasilkan berbagai produk yang mendukung kehidupan sehari-hari, termasuk obat-obatan, multivitamin, dan kosmetik.

PT Kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia adalah BUMN yang menawarkan layanan transportasi kereta api, termasuk angkutan penumpang dan barang. 

Didirikan pada 28 September 1945, PT KAI terus berupaya meningkatkan kualitas layanan transportasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Berbeda dengan BUMN, Indofood adalah perusahaan dengan kepemilikan swasta. 

Didirikan pada 1968 dengan nama awal Lima Satu Sankyu, PT Indofood dikenal sebagai pelopor makanan instan legendaris Indonesia, yaitu Indomie, yang juga terkenal di luar negeri.

Macam-macam Badan Usaha

Selain berdasarkan bentuk, badan usaha juga dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Berikut adalah beberapa jenis badan usaha yang dimaksud:

Macam Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Kegiatan usaha dapat beragam, dan berdasarkan jenis kegiatan, badan usaha dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Ekstraktif: Kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam. Contohnya adalah hasil hutan dan hasil laut.
  • Agraris: Usaha yang berfokus pada kegiatan pertanian.
  • Perdagangan: Kegiatan membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuknya. Misalnya, perdagangan beras, di mana seseorang membeli beras dari daerah penghasil padi.
  • Industri: Kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai. Contohnya adalah sepatu, pakaian, dan sebagainya.
  • Jasa: Kegiatan yang memberikan pelayanan atau kemudahan untuk memenuhi kebutuhan. Contoh: jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lainnya.

Dengan berbagai macam badan usaha yang ada, khususnya di Indonesia, terdapat perbedaan corak dan kekhasan dari masing-masing badan usaha tersebut.

Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal memainkan peran besar dalam pendirian sebuah usaha. Tanpa modal yang cukup, usaha tidak akan berjalan dengan optimal. Modal suatu usaha juga dapat berbeda-beda tergantung siapa pemiliknya.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah atau negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Dimana modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta, yang dapat berupa swasta nasional maupun pihak asing.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran: Usaha yang modalnya dimiliki baik oleh pemerintah maupun swasta.

Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Dengan adanya globalisasi ekonomi, banyak usaha yang didirikan di luar negeri atau perusahaan luar negeri yang didirikan di dalam negeri.

  • Penanaman Modal Dalam Negeri: Dimana kepemilikan modal perusahaan berada di tangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing: Perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di Indonesia, terdapat banyak jenis badan usaha yang sering kita jumpai, seperti PT, CV, dan Perum. Berikut adalah beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia:

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan, dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Koperasi ini dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Ada yang mendefinisikan koperasi sebagai badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Kegiatan koperasi dilakukan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau sebagai badan hukum koperasi, dengan mengumpulkan dana dari anggotanya sebagai modal usaha untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi bersama.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi memiliki sifat terbuka, demokratis, dan mandiri. Beberapa ciri umum koperasi antara lain:

  • Pemilik bisa berupa perorangan atau badan hukum koperasi
  • Kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  • Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi
  • Anggota bertanggung jawab terhadap kewajiban dan risiko yang muncul
  • Memiliki perangkat organisasi
  • Merupakan lembaga ekonomi
  • Berperan sebagai pendorong perekonomian negara
  • Berfungsi memberikan pelayanan bagi anggota dan masyarakat
  • Berperan dalam meningkatkan kualitas SDM masyarakat
  • Berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan
  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.

Fungsi koperasi antara lain:

  • Meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat secara umum untuk mencapai kesejahteraan sosial.
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, dengan koperasi menjadi pondasinya.
  • Mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

a. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan merupakan bentuk BUMN yang operasionalnya didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Fokus utama dari jenis usaha ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama, dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar seperti efisiensi, efektivitas, serta mutu layanan.

Namun, saat ini tidak ada lagi perusahaan yang tergolong sebagai Perjan, karena semua unit usaha yang sebelumnya berstatus demikian telah bertransformasi menjadi bentuk hukum lain seperti badan hukum atau bentuk usaha yang lebih modern.

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan yang dulunya berstatus Perjan dan telah berubah bentuk:

  • Perjan Kereta Api kini menjadi Persero Kereta Api.
  • Perjan Pegadaian, yang sebelumnya sempat menjadi Perusahaan Umum (Perum), telah beralih status menjadi Persero.
  • Sejumlah rumah sakit seperti RSAB Harapan Kita, RS Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Dr. Kariadi, RS Dr. M. Djamil, dan RS Dr. Mohammad Hoesin telah berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
  • Lembaga penyiaran seperti Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang dulunya berstatus Perjan kini menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

b. Persero (Perusahaan Perseroan)

Persero adalah bentuk perusahaan yang didirikan dalam format Perseroan Terbatas (PT), dengan tujuan utama memperoleh laba. Dalam perusahaan ini, negara memiliki saham minimal sebesar 51 persen atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

Proses pembentukan Persero dimulai dari usulan Menteri kepada Presiden, yang disertai analisis dan pertimbangan menyeluruh. 

Tujuan pembentukan usaha ini adalah untuk menyediakan produk atau jasa bernilai ekonomi tinggi namun tetap menjaga standar mutu. Umumnya, Persero bergerak di bidang produksi barang atau jasa dan berorientasi pada profit.

Contoh perusahaan dengan status Persero antara lain PT Telkom Indonesia, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. Karakteristik dari perusahaan Persero meliputi:

  • Berbadan hukum perdata berbentuk PT
  • Aktivitas usaha tunduk pada ketentuan hukum perdata
  • Dipimpin oleh dewan direksi
  • Pemerintah bertindak sebagai pemilik saham
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
  • Bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
  • Tidak menggunakan fasilitas negara
  • Pegawai berstatus karyawan swasta

c. Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah jenis perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan berfokus pada pelayanan untuk kepentingan umum. Bentuk pelayanannya bisa berupa barang maupun jasa. 

Walaupun mengutamakan kepentingan publik, pengelolaan Perum tetap harus mempertimbangkan aspek kualitas dan juga profitabilitas.

Pembentukan Perum dilakukan melalui koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Presiden. 

Usulan pendirian disampaikan oleh Menteri BUMN kepada Presiden setelah melalui evaluasi bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

Tugas utama Perum adalah menjalankan usaha yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, menyediakan produk atau jasa berkualitas dengan harga yang tetap bisa dijangkau oleh masyarakat, dan dikelola dengan prinsip-prinsip manajerial yang efisien.

Contoh dari Perum antara lain Perum Pegadaian dan Perum Pelayaran. Adapun ciri khas dari Perusahaan Umum adalah:

  • Memiliki status badan hukum
  • Aktivitas usaha tunduk pada aturan hukum perdata
  • Kepemilikan modal sepenuhnya berasal dari negara dan termasuk dalam kekayaan negara yang dipisahkan
  • Umumnya bergerak di sektor jasa vital
  • Mengutamakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat
  • Diperbolehkan memperoleh keuntungan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Karyawan berstatus pegawai perusahaan negara
  • Memiliki identitas, kekayaan, serta otonomi dalam pengelolaan
  • Wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Sesuai dengan namanya, BUMS merupakan jenis badan usaha yang pendanaannya berasal sepenuhnya dari pihak swasta. Tujuan utama pendirian BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memperluas skala usaha. 

Dalam praktiknya, BUMS terbagi menjadi dua kategori, yaitu badan usaha milik swasta domestik dan badan usaha milik swasta asing.

Badan usaha milik swasta domestik berarti seluruh kepemilikan modal berasal dari warga negara Indonesia. Sebaliknya, badan usaha milik swasta asing adalah perusahaan yang didanai oleh warga negara atau perusahaan dari luar negeri.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa sektor-sektor ekonomi yang tidak bersifat vital atau strategis, serta tidak berkaitan langsung dengan kepentingan hidup orang banyak, dapat dikelola oleh swasta. 

Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan berdasarkan bentuk badan usahanya, sebagai berikut:

a. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah bentuk usaha kemitraan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, dengan struktur tanggung jawab yang berbeda di antara anggotanya. Dalam CV terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pihak yang secara langsung menjalankan dan mengelola kegiatan perusahaan, serta memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan dengan pihak ketiga. 

Sementara sekutu pasif hanya berkontribusi dalam bentuk modal, tanpa ikut terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan.

Kelebihan dari CV antara lain:

  • Memiliki potensi modal lebih besar dibanding firma.
  • Kebutuhan modal mudah dicapai.
  • Tugas manajemen bisa dibagi.
  • Risiko usaha ditanggung bersama.
  • Keputusan diambil secara kolektif.
  • Lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank.

Kekurangan CV:

  • Potensi konflik antar anggota.
  • Pengambilan keputusan bisa memakan waktu.
  • Perusahaan dapat bubar jika salah satu anggota keluar atau meninggal dunia.
  • Tindakan anggota yang menyimpang bisa merugikan anggota lainnya.

b. Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan perseorangan adalah jenis usaha yang dimiliki, dijalankan, dan dipimpin oleh satu orang. Biasanya modal yang digunakan relatif kecil, dengan produksi terbatas baik dari segi jumlah maupun jenis produk. 

Tenaga kerja sedikit, dan alat serta teknologi yang digunakan juga masih sederhana. Dalam bentuk usaha ini, seluruh tanggung jawab dan risiko yang timbul dalam kegiatan usaha menjadi tanggungan pemilik secara pribadi.

Keunggulan dari PO:

  • Pengelolaan lebih sederhana.
  • Pemilik bebas mengambil keputusan.
  • Seluruh keuntungan menjadi milik pemilik.
  • Pajak yang dikenakan relatif ringan.
  • Informasi perusahaan lebih terjaga.
  • Biaya operasional rendah.
  • Pengambilan keputusan bisa cepat dan pemilik lebih terdorong jika keuntungan meningkat.

Kekurangan PO:

  • Tanggung jawab tidak terbatas.
  • Modal terbatas.
  • Kelangsungan usaha tidak dijamin.
  • Keterbatasan kemampuan manajerial.
  • Risiko kerugian sepenuhnya ditanggung sendiri.

c. Firma (Fa)

Firma adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih melalui kerja sama dengan tujuan menjalankan kegiatan bisnis bersama dan membagi hasil keuntungan dari usaha tersebut.

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan wajib menyetor modal sesuai dengan yang telah tercantum dalam akta pendirian. 

Apabila terjadi kebangkrutan, semua anggota firma akan ikut bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perusahaan.

Keunggulan Firma:

  • Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi.
  • Tugas manajemen bisa dibagi.
  • Risiko usaha ditanggung bersama.
  • Keputusan penting diambil secara kolektif.
  • Lebih dipercaya pihak bank dalam hal pembiayaan.

Kelemahan Firma:

  • Rawan konflik antar anggota.
  • Pembagian untung-rugi harus sesuai kesepakatan awal.
  • Keputusan bersama dapat memperlambat proses.
  • Perusahaan bubar jika salah satu mitra keluar atau meninggal dunia.
  • Anggota lain bisa terdampak jika salah satu mitra bertindak menyimpang.

d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah jenis usaha berbentuk badan hukum, di mana modal perusahaan terbagi dalam bentuk saham. Seseorang dinyatakan sebagai pemilik PT jika memiliki sejumlah saham di dalamnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, PT merupakan entitas hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang telah dibagi dalam saham. PT juga dikenal sebagai bentuk persekutuan modal.

Dalam pelaksanaannya, saham PT dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, sehingga kepemilikan dapat berpindah tangan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Untuk mendirikan PT, diperlukan minimal dua orang sebagai pendiri, serta pembuatan akta oleh notaris yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ciri khas Perseroan Terbatas antara lain:

  • Berstatus badan hukum, dengan akta notaris dan persetujuan dari Kemenkumham serta tercatat di berita negara.
  • Terdiri dari tiga jenis modal: modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
  • Tiga struktur utama yang menentukan jalannya perusahaan: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

Keunggulan PT:

  • Tanggung jawab terbatas sesuai jumlah saham.
  • Lebih mudah memperoleh tambahan modal.
  • Kelangsungan usaha lebih stabil.
  • Kredibilitas tinggi di mata lembaga keuangan.
  • Struktur kepemimpinan efisien.
  • Perlindungan terhadap kesejahteraan karyawan lebih diperhatikan.

Kekurangan PT:

  • Kadang pemilik saham tidak terlalu peduli terhadap jalannya perusahaan.
  • Biaya operasional dan administrasi tinggi.
  • Kepemimpinan bisa menjadi rumit jika banyak kepentingan terlibat.

e. Joint Venture

Joint venture adalah bentuk kolaborasi bisnis antara beberapa perusahaan dari negara yang berbeda yang kemudian melebur menjadi satu entitas usaha dengan tujuan menggabungkan kekuatan ekonomi. 

Untuk menjalankan usaha ini di Indonesia, joint venture harus berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas dan bergerak di sektor industri.

Dalam struktur joint venture, pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Dewan Direksi yang dipilih dari para pemegang saham.

Sebagai penutup, pengertian badan usaha merujuk pada kesatuan yuridis dan ekonomis yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan produksi atau jasa guna mencapai tujuan tertentu.

Terkini