pengertian ekspor dan impor

Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, hingga Komoditasnya

Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, hingga Komoditasnya
pengertian ekspor dan impor

JAKARTA - Pengertian ekspor dan impor adalah dua aktivitas utama perdagangan internasional yang penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Dalam praktiknya, kedua kegiatan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari hubungan dagang antarnegara.

Secara umum, ekspor merupakan aktivitas menjual barang maupun jasa ke negara lain, sedangkan impor adalah kegiatan mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri. 

Kedua hal ini lazim dilakukan oleh negara berkembang seperti Indonesia, yang secara rutin terlibat dalam perdagangan global.

Untuk membantumu memahami kembali konsep dasar ini, berikut penjelasan mengenai makna, tujuan, manfaat, serta contoh komoditas yang biasa terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. 

Penjelasan ini diharapkan bisa memperkuat pemahaman mengenai pengertian ekspor dan impor secara menyeluruh.

Pengertian Ekspor dan Impor

Berikut penjelasan singkat mengenai pengertian ekspor dan impor dalam perdagangan internasional.

Pengertian Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan pengeluaran barang dari dalam wilayah pabean ke luar negeri. 

Wilayah pabean sendiri dapat dipahami sebagai area milik Republik Indonesia yang mencakup daratan, perairan, serta udara di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Aktivitas ekspor bisa pula diartikan sebagai sistem perdagangan di mana barang-barang dikirim dari dalam negeri ke negara lain dengan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Dalam konteks perekonomian, ekspor menjadi salah satu sektor penting karena berperan dalam memperluas jangkauan pasar ke berbagai negara.

Secara keseluruhan, ekspor adalah proses pengiriman produk atau barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan mematuhi regulasi yang berlaku. 

Aktivitas ini biasanya dijalankan oleh negara yang sudah mampu memproduksi barang dalam jumlah besar dan telah mencukupi kebutuhan domestiknya. 

Oleh karena itu, negara tersebut bisa menyediakan kelebihan produksinya untuk negara lain yang belum bisa memproduksi barang yang sama.

Pelaku kegiatan ekspor dikenal sebagai eksportir. Eksportir bisa berupa individu maupun badan hukum yang menjalankan proses ekspor secara resmi. 

Jika ekspor dilakukan dalam skala besar, maka Bea Cukai akan dilibatkan untuk mengawasi pergerakan barang yang keluar dari negara. Namun, tidak semua barang bisa diekspor dengan bebas. 

Setiap jenis barang memiliki peraturan tersendiri, dan terdapat prosedur khusus yang harus diikuti oleh siapa pun yang ingin mengekspor barang. Karena itu, tidak semua orang dapat secara langsung terlibat dalam kegiatan ekspor.

Jika dibandingkan dengan impor, ekspor umumnya lebih mudah dijalankan karena peraturan yang diterapkan tidak seketat impor, terutama dalam hal perpajakan. 

Hanya beberapa produk tertentu yang dikenakan pajak ekspor, seperti produk rotan, kayu, dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil).

Selain berkontribusi terhadap perekonomian, ekspor juga menciptakan permintaan baru dari luar negeri, sehingga mendorong produsen dalam negeri untuk berinovasi demi meningkatkan daya saing dan produktivitas. 

Di sisi lain, ekspor juga memperluas pangsa pasar produk-produk lokal ke mancanegara. Ada dua metode yang digunakan dalam ekspor, yaitu ekspor biasa dan ekspor tanpa Letter of Credit (L/C). 

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada penggunaan L/C sebagai alat pembayaran. Ekspor biasa dilakukan dengan ketentuan standar dan menggunakan L/C dalam proses transaksinya. 

Sementara ekspor tanpa L/C hanya dapat dilakukan jika ada izin khusus yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Perdagangan.

Pengertian Impor

Apa yang dimaksud dengan aktivitas impor? Impor merupakan suatu proses pembelian atau pemasukan barang dari luar negeri ke dalam kawasan pabean suatu negara dengan tujuan memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Dalam konteks Indonesia, kegiatan ini dilakukan dengan cara memasukkan produk dari luar negeri ke dalam wilayah pabean nasional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Impor juga dapat diartikan sebagai proses mendatangkan barang dari negara lain ke dalam wilayah pabean negara yang bersangkutan. 

Kegiatan ini melibatkan dua negara yang saling bertransaksi, di mana masing-masing negara mewakili kepentingannya dalam hubungan dagang tersebut.

Sebagai ilustrasi, Indonesia yang belum mampu memproduksi gandum dalam jumlah cukup, perlu mengimpor gandum dari negara lain agar kebutuhan pangan berbahan dasar gandum dapat terpenuhi di dalam negeri.

Jika barang yang diimpor dalam jumlah besar, prosesnya akan diawasi oleh petugas bea cukai untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

Pemerintah akan menetapkan bea masuk berupa pajak atas setiap barang yang diimpor, dan kewajiban ini menjadi tanggungan pihak importir.

Adanya pungutan pajak membuat harga barang impor menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan produk lokal, karena beban biaya tambahan tersebut akan dibebankan kepada konsumen akhir.

Namun, tidak semua jenis barang diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan daftar barang yang diizinkan serta yang dilarang untuk diimpor. 

Beberapa contoh barang yang termasuk dalam kategori terlarang antara lain adalah barang yang mengandung unsur pornografi, narkotika, hewan tertentu, serta senjata api.

Tujuan dan Manfaat Ekspor

Mengontrol Harga Produk

Negara yang aktif melakukan ekspor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas produksi pada suatu barang. Hal ini memungkinkan negara tersebut untuk lebih mudah mengatur harga produk ekspor di pasar domestik.

Mengapa bisa demikian? Karena ketika suatu barang bisa diproduksi dalam jumlah besar dan mudah diperoleh, harganya pun cenderung lebih terjangkau. 

Untuk menjaga kestabilan harga di pasar dalam negeri, negara tersebut kemudian mengekspor kelebihan produk ke negara lain yang lebih memerlukan barang tersebut.

Mendorong Pertumbuhan Industri Lokal

Ekspor juga dapat didefinisikan sebagai aktivitas perdagangan internasional yang bertujuan merangsang permintaan terhadap produk dari dalam negeri. Melalui kegiatan ini, pasar lokal bisa terhubung dengan pasar internasional yang lebih luas.

Ketika permintaan dari luar negeri terhadap suatu produk meningkat, maka hal ini secara langsung akan mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri. 

Kegiatan ekspor semacam ini menciptakan lingkungan usaha yang lebih dinamis dan kompetitif, mendorong negara tersebut untuk terus berkembang dan mampu bersaing dalam arena perdagangan global.

Meningkatkan Cadangan Devisa

Devisa adalah aset negara yang berbentuk mata uang asing dan berperan penting dalam kestabilan ekonomi. Kegiatan ekspor berkontribusi positif dalam menambah jumlah devisa negara karena membuka akses pasar di luar negeri.

Ketika sebuah negara berhasil menjual produknya ke pasar internasional, hal ini tak hanya memperluas jangkauan pasar domestik, tapi juga memperbesar peluang investasi asing dan pemasukan dari ekspor. Semuanya bermuara pada peningkatan cadangan devisa negara.

Menambah Kesempatan Kerja

Ekspor juga berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru. Seiring meningkatnya permintaan terhadap produk ekspor, kebutuhan tenaga kerja pun bertambah. 

Dampaknya, kegiatan ini dapat mengurangi tingkat pengangguran. Pertumbuhan ekspor di suatu negara seperti Indonesia akan memberikan efek positif terhadap dunia kerja. 

Dengan terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan, angka kemiskinan pun dapat ditekan secara bertahap.

Komoditas Ekspor Indonesia

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang memiliki lima komoditas ekspor utama yang paling menonjol, yaitu produk tekstil, karet alam, minyak kelapa sawit, kakao, serta hasil olahan dari sektor kehutanan.

Tekstil

Meskipun Indonesia juga mengimpor tekstil dari negara lain, kualitas produk tekstil dalam negeri tidak kalah saing di pasar internasional. 

Industri tekstil di Indonesia tumbuh cukup pesat dan mampu berkontribusi besar terhadap perolehan devisa negara. Hal ini menjadikan tekstil sebagai salah satu dari lima komoditas ekspor teratas yang dimiliki Indonesia.

Karet

Karet merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia dalam perdagangan internasional. Tak mengherankan jika karet menjadi produk utama ekspor karena Indonesia tercatat sebagai produsen karet terbesar kedua di dunia. 

Negara-negara seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat menjadi tujuan utama ekspor karet dari Indonesia.

Kelapa Sawit

Kelapa sawit banyak digunakan sebagai bahan dasar pembuatan berbagai produk, mulai dari minyak goreng, margarin, sabun, hingga kosmetik. 

Produk sawit dari Indonesia biasanya diekspor dalam bentuk minyak kelapa sawit dan minyak inti sawit (palm kernel oil). Beberapa negara tujuan ekspor utama kelapa sawit Indonesia antara lain India, Pakistan, dan China.

Kakao

Tidak mengherankan jika kakao juga menjadi salah satu komoditas ekspor penting bagi Indonesia, sebab Indonesia merupakan penghasil biji kakao terbesar ketiga di dunia. 

Biji kakao tersebut nantinya diolah menjadi berbagai produk makanan seperti cokelat. Sebelum dikirim ke luar negeri, biji kakao akan dipilah berdasarkan kualitasnya dan hanya yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dapat diekspor.

Hasil Hutan

Dengan kondisi sebagai negara tropis, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya hutan. Produk-produk seperti kayu dan pulp kertas menjadi hasil hutan yang memiliki nilai ekspor tinggi. 

Komoditas dari sektor kehutanan ini terus dikirim ke berbagai negara karena permintaan global yang tetap tinggi.

Tujuan dan Manfaat Impor

Tujuan utama dari dilaksanakannya kegiatan impor adalah untuk mencukupi kebutuhan yang ada di dalam negeri. Dalam praktiknya, aktivitas ekspor dan impor merupakan bentuk interaksi kerja sama antarnegara dalam bidang perdagangan.

Selain untuk memenuhi kebutuhan domestik, aktivitas impor juga bertujuan memperbaiki kondisi neraca pembayaran serta menekan aliran devisa yang keluar menuju negara lain. 

Tidak hanya itu, kegiatan impor juga memiliki peran penting dalam mendorong potensi ekonomi suatu negara.

Melalui impor, suatu negara dapat memperoleh barang atau jasa yang tidak bisa diproduksi sendiri karena kendala geografis, keterbatasan sumber daya alam, ataupun teknologi. 

Kegiatan ini juga memudahkan akses terhadap bahan baku industri serta teknologi canggih yang belum tersedia secara lokal. Dengan demikian, kegiatan impor turut berkontribusi dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga tujuan utama dari kegiatan impor:

  • Mencukupi kebutuhan dalam negeri
  • Memperbaiki posisi neraca pembayaran
  • Menekan pengeluaran devisa ke luar negeri

Komoditi Ekspor dan Impor

Barang atau jasa yang mampu memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan konsumen disebut sebagai komoditas.

Setiap negara tentu memiliki komoditas unggulan yang diekspor ke pasar internasional, dan keunggulan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. 

Tiga hal penting yang menentukan keunggulan suatu komoditas adalah kondisi alam, penerapan teknologi, dan efisiensi biaya produksi.

Kondisi Alam

Keunggulan komoditas sangat dipengaruhi oleh letak geografis suatu negara. Misalnya, Indonesia yang berada di wilayah tropis memiliki lingkungan yang sangat mendukung pertumbuhan pohon karet, menjadikannya salah satu komoditas ekspor andalan.

Teknologi

Tingkat kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi juga berperan penting dalam menentukan kualitas suatu komoditas. Makin canggih teknologi yang diterapkan, makin tinggi pula nilai daya saing produk di pasar global.

Biaya Produksi

Faktor terakhir adalah efisiensi biaya produksi. Jika suatu produk dapat dihasilkan dengan biaya yang lebih rendah, maka harga jualnya pun bisa lebih kompetitif. Hal ini menjadikan komoditas tersebut lebih unggul di pasaran.

Barang yang Dilarang dalam Ekspor Impor

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Diimpor, terdapat sejumlah kategori barang yang tidak diizinkan untuk keluar masuk wilayah Indonesia. 

Barang-barang tersebut terbagi dalam beberapa bidang berikut:

  1. Produk dari sektor kehutanan yang tidak boleh diekspor
  2. Produk dari sektor pertanian yang dilarang untuk diekspor
  3. Pupuk bersubsidi yang tidak diizinkan untuk diekspor
  4. Komoditas tambang tertentu yang tidak diperbolehkan diekspor
  5. Benda cagar budaya yang dilarang untuk keluar negeri
  6. Limbah logam serta sisa-sisa logam yang tidak boleh diekspor

Perlu dipahami bahwa kegiatan ekspor dan impor tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah larangan atas jenis-jenis barang tertentu. 

Untuk barang ekspor, larangan dapat diberlakukan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berhubungan dengan pelestarian dan perlindungan terhadap hewan, tumbuhan, ikan, kesehatan masyarakat, serta lingkungan hidup
  2. Berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan nasional, atau hal-hal yang mencakup moral, sosial, dan budaya masyarakat
  3. Melibatkan jenis flora dan fauna liar yang dilindungi

Sementara itu, untuk larangan barang impor, berikut adalah daftar jenis produk yang tidak diizinkan masuk ke Indonesia:

  1. Jenis gula tertentu yang tidak diperbolehkan untuk diimpor
  2. Jenis beras tertentu yang dilarang masuk
  3. Produk yang mengandung zat perusak lapisan ozon
  4. Barang-barang bekas seperti pakaian, kantong, dan karung
  5. Produk dengan sistem pendingin tertentu
  6. Limbah berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah non-B3
  7. Peralatan tangan tertentu
  8. Alat kesehatan yang memiliki kandungan merkuri

Prosedur-prosedur Ekspor dan Impor

Dalam menjalankan kegiatan ekspor, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Berikut adalah langkah-langkah dasar dalam tata cara ekspor:

Surat Kontrak Penjualan (Sales Contract Process)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat perjanjian antara eksportir dan importir. 

Dokumen ini mencakup berbagai hal penting, seperti syarat pembayaran, harga, mutu, jumlah barang, cara pengiriman, asuransi, dan berbagai kesepakatan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Penerbitan Surat Jaminan Pembayaran (Letter of Credit/L/C Opening Process)

Setelah surat kontrak penjualan selesai, langkah berikutnya adalah:

  • Importir mengajukan permohonan ke bank devisa untuk membuka Letter of Credit (L/C), yang menjadi jaminan pembayaran kepada eksportir sesuai dengan perjanjian dalam surat kontrak.
  • Bank devisa kemudian akan membuka L/C di bank yang memiliki jaringan di negara eksportir, yang dikenal sebagai advising bank.
  • Advising bank memverifikasi kebenaran L/C dari bank devisa importir, dan setelah itu, advising bank akan mengirimkan L/C sebagai jaminan barang yang diekspor.

Penerbitan Dokumen Pengapalan (Cargo Shipment Process)

Setelah eksportir menerima L/C dari advising bank, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

  • Eksportir melakukan pemesanan kapal melalui perusahaan pengapalan ekspor-impor.
  • Eksportir kemudian membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai di pelabuhan, serta membayar pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan di advising bank atau bank yang dipakai untuk transaksi ekspor sesuai dengan ketentuan dalam sales contract.
  • Selanjutnya, perusahaan pengapalan memuat barang ke kapal dan memberikan beberapa dokumen bukti pengapalan kepada eksportir, yang kemudian diserahkan ke advising bank untuk diteruskan ke bank devisa tempat importir berada.
  • Setelah itu, importir dapat menerima dokumen pengapalan setelah melakukan pembayaran kepada bank devisa.

Dokumen ini sangat penting bagi importir karena menjadi syarat untuk mengambil barang yang telah diekspor. Importir perlu menunjukkan bukti pembayaran saat mengambil barang di agen jasa pengapalan.

Pencairan Dokumen Pengapalan atau Klaim atas Barang yang Sudah Dibayarkan Importir (Shipping Documents Negotiations Process)

Ini adalah proses pengambilan uang yang telah dibayarkan oleh importir ke bank. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:

  • Setelah menerima dokumen pengapalan, eksportir menyiapkan dokumen lain yang diperlukan oleh Letter of Credit, seperti faktur, daftar kemasan, surat keterangan asal barang, daftar packing, dan dokumen lainnya. 

Semua dokumen ini diserahkan ke Advising Bank untuk memproses pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Credit.

  • Advising Bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengiriman barang untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan.
  • Jika dokumen lengkap, Advising Bank akan mengirimkan dokumen tersebut ke bank devisa yang ada di negara importir untuk memproses pembayaran kepada eksportir.
  • Bank devisa kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diterima. Setelah itu, bank devisa akan melakukan pelunasan pembayaran kepada Advising Bank di Jakarta.
  • Setelah pembayaran dilakukan, bank devisa akan menyerahkan dokumen kepada importir yang nantinya digunakan untuk mengambil barang yang diimpor.

Berikutnya, jika kamu ingin mengimpor barang, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:

  • Untuk mengirim barang impor dari luar negeri ke Indonesia, barang dapat dikirim menggunakan kapal atau pesawat.
  • Pastikan untuk meminta dokumen impor asli dari supplier di luar negeri agar segera dikirimkan ke Indonesia.
  • Lakukan pembayaran untuk Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan jenis barang yang diimpor. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah dalam hal pembayaran pajak impor.
  • Kemudian, beri tahu Bea Cukai dengan menyerahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkap impor lainnya.
  • Bea Cukai akan mengevaluasi dan menetapkan jalur untuk barang impor kamu, seperti jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas, berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Jika proses importasi disetujui, Bea Cukai akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Setelah SPPB terbit, secara hukum barang impor sudah diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Setelah itu, barang impor dapat diangkut dari kawasan pabean (TPS atau bandara) ke lokasi tujuan di Indonesia. Proses pengangkutan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan transportasi darat, seperti truk, bus, atau mobil.

Contoh Kebijakan Ekspor dan Impor

Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi kegiatan ekspor dan impor barang. Berikut adalah contoh kebijakan ekspor dan impor:

Politik Dumping

Politik dumping adalah praktik menjual barang atau jasa di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan dari praktik ini adalah untuk memperluas pasar di luar negeri dan mengurangi persaingan. 

Perusahaan sering menggunakan strategi ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar. Politik dumping dilakukan untuk menjaga agar harga jual di pasar domestik tetap tinggi. Ada beberapa jenis politik dumping, yaitu:

  • Sporadic Dumping

Merupakan dumping yang dilakukan dalam jangka pendek untuk mencegah penumpukan barang di pasar domestik akibat kelebihan produksi.

  • Persistent Dumping

Merupakan praktik dumping yang dilakukan secara berkelanjutan dan teratur, karena perbedaan pasar antara negara eksportir dan negara importir, atau sering disebut juga diskriminasi harga internasional.

  • Predatory Dumping

Tujuan dari predatory dumping adalah untuk melemahkan pesaing. Setelah pesaing gagal, pelaku dumping akan menaikkan harga produk mereka sesuai dengan keinginan mereka.

Kebijakan Perdagangan Bebas

Ini adalah kesepakatan antara dua negara yang tidak memberlakukan aturan apapun terkait jual beli barang. Dengan demikian, perdagangan antar negara bisa terjadi dengan bebas, memungkinkan arus komoditas masuk dan keluar tanpa adanya hambatan.

Tarif

Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang atau objek yang masuk ke wilayah suatu negara. Semua barang yang diimpor ke negara tersebut akan dikenakan pajak atau tarif sesuai dengan nilai barang yang dibawa.

Pembatasan Impor atau Impor Quota

Pembatasan impor diterapkan jika suatu negara mengalami peningkatan dalam kapasitas produksinya. Impor quota adalah pembatasan langsung terhadap jumlah barang yang diimpor ke suatu negara. 

Hal ini dilakukan agar produk dalam negeri tidak tergeser oleh produk luar negeri, sehingga pedagang lokal dapat bersaing secara sehat. 

Selain itu, pembatasan impor juga bisa dilakukan dengan memasang tarif atau kuota untuk memperbaiki neraca pembayaran negara.

Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong ekspor barang serta mengurangi penjualan barang di pasar domestik. 

Subsidi ini berupa dana yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan agar mereka dapat meningkatkan jumlah ekspor barang. 

Subsidi ekspor bisa berupa pembayaran langsung, pinjaman dengan bunga rendah, pengurangan pajak untuk eksportir, atau bahkan iklan di pasar luar negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

Sebagai penutup, pengertian ekspor dan impor mencakup aktivitas penting dalam perdagangan internasional yang memungkinkan pertukaran barang dan jasa antar negara untuk memenuhi kebutuhan pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index