OJK Beri Insentif, Industri Kripto Bergeliat

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:08:43 WIB
OJK Beri Insentif, Industri Kripto Bergeliat

JAKARTA - Di tengah dinamika perkembangan teknologi finansial yang semakin cepat, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membebaskan pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) sepanjang tahun 2025 menjadi langkah strategis yang disambut antusias. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban regulasi di masa awal, tetapi juga mempertegas komitmen negara dalam membangun fondasi kuat bagi ekosistem kripto dan aset digital yang masih tumbuh di Indonesia.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan matang, mengingat industri IAKD berada pada fase awal pengembangan dan memerlukan ruang untuk bernafas sebelum memasuki tahap kompetitif secara penuh. OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0% untuk tahun berjalan, setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ke depan, akan diterapkan penyesuaian secara bertahap menyesuaikan kesiapan ekosistem industri tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penyesuaian pungutan dilakukan dengan memperhatikan kondisi aktual pelaku industri. “Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” ujarnya.

Selama ini, pungutan OJK mencakup biaya-biaya terkait perizinan, persetujuan, pengawasan, hingga transaksi efek. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pelaku industri kini memiliki ruang lebih luas untuk memfokuskan diri pada pembangunan infrastruktur, inovasi teknologi, dan peningkatan kualitas layanan.

Kebijakan ini pun disambut positif oleh pelaku industri kripto. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pembebasan pungutan sebagai bentuk dukungan nyata dari regulator terhadap kemajuan sektor kripto nasional. “Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembebasan pungutan akan memberikan peluang bagi platform exchange dan pelaku industri untuk berinovasi tanpa tekanan biaya regulasi yang tinggi. “Harapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.

Tak berhenti pada insentif fiskal, OJK juga tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk Initial Coin Offering (ICO) yang ditargetkan akan diterbitkan pada kuartal IV tahun ini. Bagi banyak pelaku industri, terutama pengembang proyek kripto lokal, aturan ini menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu.

Menurut Calvin, regulasi ICO yang disiapkan OJK akan membuka peluang legal yang lebih besar bagi proyek-proyek lokal untuk berkembang di dalam negeri. “Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa,” katanya.

Ia menyatakan bahwa selama ini banyak proyek terpaksa beroperasi di luar negeri sejak awal karena belum adanya regulasi yang memadai di dalam negeri. “Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia,” jelasnya.

Regulasi tersebut diproyeksikan akan mencakup pengaturan menyeluruh mulai dari proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan penerbit, peran platform perdagangan, hingga aspek perlindungan investor. Meski menekankan pada prinsip tata kelola dan kepatuhan, regulasi itu juga dipastikan memberi ruang inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan industri yang masih berkembang pesat ini.

Dukungan dari regulator ini sangat relevan dengan tren kenaikan minat terhadap aset kripto di Indonesia. Tercatat jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Tak hanya itu, nilai transaksi kripto juga mengalami lonjakan signifikan mencapai Rp49,57 triliun, meningkat 39,20% dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp35,61 triliun.

Peningkatan tersebut mencerminkan semakin luasnya penerimaan publik terhadap kripto sebagai instrumen investasi dan alat diversifikasi keuangan. Dalam konteks ini, regulasi dan insentif seperti yang dilakukan OJK menjadi instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan tetap terarah, terukur, dan aman bagi semua pihak.

Langkah OJK mempertegas arah kebijakan fiskal dan regulasi yang inklusif terhadap inovasi keuangan digital. Jika konsistensi ini terus dijaga, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat pengembangan aset digital dan blockchain di kawasan Asia, bahkan dunia.

Ke depan, pelaku industri dan regulator dituntut untuk terus menjalin dialog yang konstruktif, memastikan bahwa perkembangan ekosistem kripto tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan kepentingan nasional dan perlindungan konsumen. Dengan pondasi regulasi yang tepat, industri kripto Indonesia dapat berkembang dalam jalur yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan.

Terkini

Erick Thohir Mundur dari Komite Wasit, Ogawa Gantikan

Minggu, 13 Juli 2025 | 16:50:51 WIB

Bali Menuju Transportasi Listrik

Minggu, 13 Juli 2025 | 16:55:12 WIB

Lonjakan Penumpang Pelni di Belawan

Minggu, 13 Juli 2025 | 16:59:42 WIB

Syukuran Laut Penyeberangan

Minggu, 13 Juli 2025 | 17:04:09 WIB