JAKARTA - Meski tekanan ekonomi global dan indikator energi domestik terus bergerak naik, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025. Artinya, tarif listrik per kWh bagi pelanggan prabayar dan pascabayar tetap mengacu pada besaran sebelumnya, termasuk untuk periode 14–20 Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis melalui laman resminya, dan sekaligus menegaskan bahwa penyesuaian tarif triwulanan yang dilakukan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
Fokus Pemerintah: Daya Beli dan Daya Saing Industri
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik yang tetap untuk triwulan ketiga tahun ini dilakukan dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik rumah tangga nonsubsidi, pelanggan bisnis, maupun pelanggan pemerintah, termasuk golongan penerima subsidi seperti rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang masih masuk kategori miskin.
Parameter Ekonomi Naik, Tarif Listrik Tetap
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi golongan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi, di antaranya:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP),
Tingkat inflasi nasional, dan
Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli–September 2025, parameter yang digunakan adalah data ekonomi dari Februari hingga April 2025. Meski beberapa indikator menunjukkan kenaikan, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik tetap tidak berubah, sebagai bentuk komitmen menjaga kestabilan ekonomi domestik.
Tarif Listrik per kWh 14–20 Juli 2025
Baik pengguna prabayar (token) maupun pascabayar, tarif yang dikenakan tetap sama berdasarkan golongan daya listrik masing-masing. Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Bagi pelanggan yang menggunakan listrik prabayar, sistem pembayaran dilakukan dengan membeli token yang kemudian diinput ke meteran. Sementara pelanggan pascabayar akan mendapatkan tagihan sesuai pemakaian di akhir bulan.
Golongan Subsidi Tetap Aman, Tidak Ada Kenaikan
Tak hanya golongan nonsubsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi:
Pelanggan sosial,
Rumah tangga miskin,
Usaha kecil,
Industri kecil,
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut adalah tarif listrik subsidi yang masih berlaku:
Pelanggan Subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
Rumah tangga 900 VA (bersubsidi): Rp 605/kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Dengan tidak adanya perubahan harga, pemerintah berharap dapat meringankan beban kelompok rentan dan menjaga kesinambungan ekonomi sektor UMKM yang cukup terdampak oleh dinamika harga energi global.
Penyesuaian Triwulan Selanjutnya Masih Terbuka
Meskipun tarif listrik untuk Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, Kementerian ESDM mengingatkan bahwa kemungkinan penyesuaian di triwulan berikutnya masih terbuka tergantung dinamika global. Oleh karena itu, masyarakat dan industri tetap disarankan untuk efisien dalam penggunaan energi.
Selain itu, PT PLN (Persero) juga mengimbau pelanggan untuk terus memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk mengecek tagihan, membeli token listrik, serta memantau riwayat penggunaan energi.
Stabilitas Tarif untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
Kebijakan pemerintah dalam menahan tarif listrik hingga September 2025 mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat dan pelaku usaha, terutama di tengah ketidakpastian global. Dengan tetap menjaga tarif agar tidak naik, pemerintah ingin menjaga stabilitas daya beli, mendorong produktivitas industri, serta memastikan akses energi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bagi pelanggan PLN, informasi tarif listrik ini penting sebagai dasar dalam mengatur penggunaan listrik secara bijak, baik di rumah tangga maupun di tempat usaha. Dengan demikian, pengeluaran bisa tetap terkendali, dan kontribusi terhadap penghematan energi nasional pun bisa terwujud.