Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Ringankan Beban Warga

Senin, 14 Juli 2025 | 11:16:34 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Ringankan Beban Warga

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang menjadi salah satu bentuk konkret perhatian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dipandang tidak hanya sebagai solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pendataan kendaraan bermotor yang lebih akurat dan tertib.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pemutihan ini bukan hal baru, melainkan program yang telah menjadi agenda tahunan di wilayahnya. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi masyarakat yang sedang mengalami tekanan ekonomi, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada,” kata Khofifah dalam keterangannya.

Program pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak tertentu. Artinya, masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi tanpa dikenai denda maupun biaya tambahan lainnya.

Kebijakan ini secara formal tertuang dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah dan pemberian keringanan dasar pengenaan PKB serta BBNKB. Dengan pendekatan regulasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraannya.

Khofifah menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, menjadikan program ini sebagai langkah yang selaras dengan semangat nasionalisme dan pemulihan ekonomi daerah.

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ucapnya.

Pemerintah memproyeksikan bahwa sebanyak 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan program ini. Nilai dari pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar, sementara potensi penerimaan daerah dari pelunasan pajak yang dilakukan masyarakat bisa menyentuh angka Rp231,03 miliar. Angka ini mencerminkan bahwa kebijakan ini bukan hanya bermanfaat dari sisi sosial, namun juga signifikan dari sisi fiskal.

“Ini berlaku sampai akhir Agustus. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujar Khofifah.

Ia pun memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat rentan seperti pengemudi ojek daring, pengusaha kecil, serta wajib pajak yang tercatat dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Menurutnya, mereka yang sering terdampak langsung oleh perubahan ekonomi harus mendapat akses lebih luas untuk memanfaatkan keringanan pajak ini.

Lebih dari itu, Gubernur Khofifah juga memastikan bahwa masyarakat kini semakin dimudahkan dalam proses pembayaran pajak. Selain melalui kantor Samsat, masyarakat dapat membayar melalui berbagai kanal digital dan gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan.

“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu,” tambahnya.

Menariknya, program ini tidak hanya berhenti sampai Agustus. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, terdapat perpanjangan program keringanan PKB dan BBNKB yang berlaku hingga akhir tahun. Dalam masa perpanjangan ini, kendaraan umum subsidi tidak akan mengalami kenaikan pajak, sementara kendaraan non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga akan mendapat perlakuan keringanan.

Kebijakan ini menjadi relevan dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi dan berbagai tantangan fiskal global yang berimbas ke daerah. Di satu sisi, pemerintah harus tetap menjaga performa penerimaan daerah, namun di sisi lain, sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masyarakat tetap menjadi prioritas.

Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pemilik kendaraan, program ini juga dapat berfungsi sebagai alat untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan. Data kendaraan yang tidak akurat dapat berdampak pada berbagai aspek, mulai dari keamanan lalu lintas hingga distribusi subsidi.

Langkah yang ditempuh Pemprov Jatim ini mendapat respons positif dari banyak kalangan, terutama pelaku usaha kecil dan sektor transportasi umum. Program pemutihan pajak menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil sekaligus mempertegas arah kebijakan fiskal daerah yang inklusif.

Dengan latar belakang kondisi ekonomi nasional yang masih bergerak menuju pemulihan, kebijakan seperti ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepentingan fiskal dan kebutuhan sosial bisa berjalan beriringan. Pemutihan pajak di Jawa Timur pun menjadi model yang dapat diadopsi oleh daerah lain, dengan pendekatan strategis yang mempertimbangkan aspek sosial, administratif, dan ekonomi secara seimbang.

Terkini