Operasi Patuh Riau Sasar Kendaraan ODOL

Senin, 14 Juli 2025 | 13:09:24 WIB
Operasi Patuh Riau Sasar Kendaraan ODOL

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, dengan sasaran utama pada kendaraan dengan pelanggaran overdimension dan overload (ODOL). Kegiatan ini bertujuan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan.

Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi kali ini fokus mengedukasi pengendara agar tertib dan taat aturan, terutama bagi kendaraan barang yang kerap melakukan pelanggaran kelebihan muatan serta modifikasi dimensi kendaraan.

"Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menyasar kendaraan ODOL, karena pelanggaran jenis ini menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas," jelas Asep Darmawa.

Menurut Asep, kendaraan ODOL tidak hanya merusak fasilitas jalan, tetapi juga sering menyebabkan kecelakaan fatal. Oleh sebab itu, operasi tahun ini tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga mengedepankan sosialisasi kepada pengemudi, perusahaan angkutan, dan pemilik kendaraan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah titik yang menjadi jalur utama pengangkutan barang. Lokasi prioritas meliputi ruas jalan nasional, pelabuhan, dan jalur distribusi barang utama di Provinsi Riau.

"Penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur, namun tujuan utamanya adalah membangun kesadaran pengendara agar lebih disiplin dan tidak memodifikasi kendaraan melebihi standar pabrikan," lanjutnya.

Polda Riau mencatat, kendaraan ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang berdampak pada peningkatan anggaran perbaikan infrastruktur jalan setiap tahun. Kerugian negara akibat pelanggaran ODOL juga menjadi pertimbangan utama dalam operasi ini.

“Kerusakan jalan sebagian besar disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi batas beban, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya. Operasi Patuh Lancang Kuning juga menjadi langkah mendukung kebijakan zero ODOL yang dicanangkan pemerintah,” imbuh Asep.

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang serta wajib menyesuaikan muatan sebelum melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan ODOL, dalam Operasi Patuh Lancang Kuning ini, polisi juga melakukan pengawasan terhadap pelanggaran umum lainnya seperti pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, serta pelanggaran rambu lalu lintas.

“Tujuan akhir dari operasi ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tapi mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya,” pungkas Asep Darmawan.

Terkini