JAKARTA - Seiring masuknya bulan pencairan tahap ketiga di tahun ini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada dua program bantuan sosial utama dari pemerintah: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di bulan Juli 2025 ini, keluarga penerima manfaat (KPM) mulai aktif memastikan status pencairan bansos mereka, terutama melalui kanal digital yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Tak hanya sebagai solusi bantuan ekonomi, PKH dan BPNT menjadi penopang kebutuhan dasar rumah tangga masyarakat kurang mampu. Kedua program ini memiliki jadwal pencairan per tiga bulan, sehingga bulan Juli ini menjadi momen penting karena menandai tahap pencairan ketiga sepanjang 2025. Bagi yang belum tahu cara mengecek status sebagai penerima bansos, berikut panduan lengkapnya, baik melalui aplikasi resmi Kemensos maupun laman daringnya.
Cek Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Resmi Kemensos
Pemerintah melalui Kemensos menghadirkan aplikasi Cek Bansos yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH maupun BPNT. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut langkah-langkah penggunaannya:
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar Anda.
Jika baru pertama kali menggunakan, pilih menu 'Buat Akun'. Bagi yang sudah memiliki akun, langsung login ke aplikasi.
Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat, email aktif, dan buat kata sandi sesuai instruksi.
Unggah foto KTP dan selfie sesuai petunjuk yang tersedia.
Klik ‘Buat Akun Baru’ dan lakukan verifikasi email bila diperlukan.
Login kembali menggunakan akun yang telah dibuat.
Buka menu ‘Profil’ untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan serta informasi pencairan berdasarkan NIK.
Alternatif Cek Bansos Lewat Laman Resmi Kemensos
Bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, Kemensos juga menyediakan layanan pengecekan melalui situs web resminya. Tanpa perlu membuat akun, masyarakat cukup menyiapkan data identitas dan mengakses laman berikut:
Buka browser di perangkat Anda (Chrome, Firefox, Safari, dll).
Akses tautan resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah sesuai domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode verifikasi yang muncul.
Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
Jika nama Anda termasuk penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bansos yang diterima dan waktu pencairannya.
Rincian Bansos PKH 2025: Kategori Penerima dan Jumlah Bantuan
Merujuk situs resmi Kemensos, PKH 2025 ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat sangat miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga dalam kategori prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat. Penyaluran dilakukan dalam 4 tahap per tahun, berdasarkan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut besaran bantuan PKH per kategori:
Balita (0-6 tahun): Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
Anak SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tahap)
Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000 per tahap)
Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000 per tahap)
Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun (Rp 2.700.000 per tahap)
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, kantor pos, atau layanan keuangan resmi dan bisa diakses dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tabungan, maupun barcode undangan.
Program BPNT (Sembako) 2025: Besaran dan Kriteria Penerima
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini dikenal dengan nama Program Sembako, juga tetap menjadi andalan pemerintah dalam mendukung kebutuhan gizi keluarga miskin. Tujuannya adalah untuk mencegah stunting dan memperluas akses terhadap bahan pangan bergizi.
Nilai bantuan tetap sebesar Rp 200.000 per bulan untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana ini dapat dibelanjakan di e-Warong untuk membeli kebutuhan seperti beras, telur, tahu, tempe, buah, sayur, kacang-kacangan, hingga daging segar. Di beberapa daerah, pencairan dilakukan tunai lewat kantor pos.
Kriteria penerima BPNT 2025 meliputi:
Lansia tunggal tanpa pendamping keluarga
Disabilitas yang tinggal sendiri
Keluarga dengan anggota lansia atau disabilitas
Keluarga dengan kepala rumah tangga berusia 40-59 tahun
Keluarga tanpa lansia/disabilitas, namun kepala keluarga di bawah 40 tahun
Sementara itu, yang tidak berhak menerima bansos antara lain:
ASN, TNI, Polri, atau pensiunan
Pendamping sosial dan guru bersertifikasi
Pemilik penghasilan tetap dari APBN/APBD
Pemilik usaha berbadan hukum yang terdaftar
Masyarakat dengan pendapatan di atas UMK
Jadwal Pencairan PKH & BPNT 2025
Pencairan kedua bansos ini dilakukan dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember