WIJAYA KARYA

PT Waskita Karya Resmi Akhiri Jabatan Komisaris Independen Addin Jauharudin Karena Merangkap Jabatan di BUMN Lain

PT Waskita Karya Resmi Akhiri Jabatan Komisaris Independen Addin Jauharudin Karena Merangkap Jabatan di BUMN Lain
PT Waskita Karya Resmi Akhiri Jabatan Komisaris Independen Addin Jauharudin Karena Merangkap Jabatan di BUMN Lain

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara resmi mengumumkan pengakhiran jabatan Addin Jauharudin sebagai komisaris independen perusahaan. Keputusan ini diambil menyusul temuan bahwa Addin merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, yang sama-sama merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengakhiran jabatan ini disampaikan perseroan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 Mei 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan Addin Jauharudin sebagai komisaris di BSI bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan BUMN, khususnya terkait pelarangan rangkap jabatan.

Pelanggaran Ketentuan Peraturan Menteri BUMN

Merujuk pada surat resmi PT Waskita Karya, pelanggaran yang terjadi terkait dengan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Komisaris pada BUMN.

Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat BUMN menduduki jabatan komisaris di lebih dari satu perusahaan BUMN secara bersamaan. Hal ini bertujuan menjaga independensi, menghindari benturan kepentingan, serta memastikan kinerja dan pengawasan yang efektif di masing-masing perusahaan.

PT Waskita Karya menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan tersebut menjadi alasan utama untuk mengakhiri jabatan Addin Jauharudin di Waskita sebagai komisaris independen.

Sikap dan Komitmen PT Waskita Karya terhadap Tata Kelola Perusahaan

Manajemen PT Waskita Karya menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi semua regulasi yang berlaku, khususnya yang dikeluarkan oleh kementerian BUMN dan OJK.

“Keputusan pengakhiran jabatan ini kami ambil sebagai wujud konsistensi perusahaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar juru bicara PT Waskita Karya.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa perseroan memegang teguh prinsip bahwa posisi komisaris independen harus bebas dari potensi benturan kepentingan yang dapat mengganggu fungsi pengawasan dan kontrol terhadap manajemen.

Dampak dan Implikasi Pengakhiran Jabatan

Pengakhiran jabatan komisaris independen seperti Addin Jauharudin tentu menimbulkan kebutuhan untuk segera melakukan proses pengisian kembali posisi strategis tersebut guna memastikan kelancaran fungsi pengawasan di PT Waskita Karya.

Dalam jangka pendek, perusahaan diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi dewan komisaris agar tetap memenuhi standar independensi dan kompetensi. Proses ini biasanya melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menunjuk pengganti komisaris independen.

“Fungsi komisaris independen sangat penting dalam menjaga pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja manajemen. Oleh karena itu, pengisian posisi ini harus menjadi prioritas perusahaan,” kata pengamat tata kelola perusahaan.

Latar Belakang PT Waskita Karya dan PT Bank Syariah Indonesia

PT Waskita Karya merupakan salah satu BUMN terkemuka di bidang konstruksi dan infrastruktur di Indonesia. Perusahaan ini memiliki peran penting dalam pembangunan berbagai proyek strategis nasional, mulai dari jalan tol, gedung, hingga proyek infrastruktur lain yang mendukung percepatan pembangunan nasional.

Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) adalah bank syariah terbesar di Indonesia yang juga dimiliki oleh pemerintah melalui kementerian BUMN. Sebagai lembaga keuangan syariah, BSI memiliki peran strategis dalam mengembangkan ekonomi syariah nasional.

Keduanya berada dalam naungan BUMN, sehingga aturan rangkap jabatan menjadi penting untuk memastikan setiap pejabat dapat menjalankan perannya dengan fokus dan independen.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi BUMN

Kasus pengakhiran jabatan Addin Jauharudin ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi di BUMN. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah dan regulator memperketat aturan terkait tata kelola BUMN guna mencegah potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi.

“Aturan larangan rangkap jabatan komisaris di BUMN adalah upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pengawasan perusahaan berjalan optimal dan pejabat dapat fokus menjalankan tugasnya,” kata seorang pakar regulasi BUMN.

PT Waskita Karya yang merupakan perusahaan publik juga harus mematuhi ketentuan dari OJK sebagai regulator pasar modal, sehingga konsistensi dalam kepatuhan menjadi faktor utama menjaga kepercayaan investor dan publik.

Prospek dan Langkah Berikutnya bagi PT Waskita Karya

Ke depannya, PT Waskita Karya diperkirakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dewan komisarisnya agar lebih sesuai dengan regulasi dan kebutuhan perusahaan. Langkah ini akan menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola perusahaan.

Perusahaan juga perlu memperkuat komunikasi dengan para pemegang saham dan publik untuk memberikan kepastian mengenai proses pergantian komisaris dan langkah strategis lainnya.

Manajemen Waskita diyakini akan menjaga kelancaran operasional dan proyek-proyek yang tengah berjalan agar tetap sesuai target dan tidak terganggu oleh perubahan struktur komisaris.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengambil langkah tegas dengan mengakhiri jabatan Addin Jauharudin sebagai komisaris independen perusahaan setelah ditemukan adanya rangkap jabatan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang juga BUMN. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang melarang pejabat BUMN merangkap jabatan komisaris di BUMN lain.

Langkah ini menegaskan komitmen Waskita Karya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Dalam waktu dekat, perusahaan diharapkan segera mengisi posisi komisaris independen yang kosong agar kelancaran pengawasan dan kinerja perusahaan tetap terjaga.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh BUMN akan urgensi kepatuhan terhadap regulasi internal yang dibuat untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index