ESDM

Marak Tambang Ilegal di Jawa Barat, ESDM Beberkan Fakta Mengejutkan: 176 Titik di 16 Kabupaten dan 1 Kota

Marak Tambang Ilegal di Jawa Barat, ESDM Beberkan Fakta Mengejutkan: 176 Titik di 16 Kabupaten dan 1 Kota
Marak Tambang Ilegal di Jawa Barat, ESDM Beberkan Fakta Mengejutkan: 176 Titik di 16 Kabupaten dan 1 Kota

JAKARTA - Aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Jawa Barat semakin meresahkan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap data mencengangkan terkait penyebaran tambang-tambang ilegal yang tersebar luas di wilayah tersebut. Tercatat hingga awal Juni 2025, terdapat 176 titik lokasi tambang tanpa izin yang beroperasi di 16 kabupaten dan 1 kota di Jawa Barat.

Fakta tersebut diungkap dalam pernyataan resmi ESDM Jawa Barat pada Senin 02 JUNI 2025, menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan liar. Tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan potensi bencana yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Pemerintah Provinsi: Aktivitas Tambang Ilegal Sudah Kronis

Menurut Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ir. Ai Saadiyah, kondisi ini sudah dalam taraf mengkhawatirkan. “Tambang ilegal ini tidak hanya tersebar luas, tapi juga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penanganannya memerlukan sinergi yang kuat antar lembaga,” ujarnya. Ai menekankan bahwa mayoritas tambang ilegal tersebut bergerak di sektor galian C, yang meliputi pasir, batu, dan tanah urug.

Pihaknya telah mengidentifikasi bahwa 176 titik tambang ilegal itu tersebar di 16 kabupaten, termasuk Kabupaten Bogor, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, hingga Cirebon. Tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun pusat, serta tanpa memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Tambang ilegal dinilai menjadi salah satu penyebab utama degradasi lingkungan di Jawa Barat. Dari data ESDM, aktivitas penambangan liar menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, serta risiko longsor di daerah perbukitan. Banyak lokasi yang sebelumnya merupakan area resapan air kini rusak dan berubah menjadi kawasan kritis.

“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi ekonomi. Aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan yang sangat serius terhadap lingkungan dan infrastruktur. Kita bicara soal hutan yang gundul, air sungai yang tercemar, hingga jalan desa yang hancur karena lalu lintas truk tambang,” jelas Ai Saadiyah.

Selain itu, dari sisi keselamatan kerja, banyak penambang yang bekerja tanpa alat pelindung diri dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, seperti yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Cirebon, di mana tambang galian C longsor dan menewaskan belasan penambang.

Regulasi dan Lemahnya Penegakan Hukum

Salah satu kendala utama dalam penanganan tambang ilegal adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak tambang yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di malam hari atau di lokasi yang sulit diakses. Selain itu, beberapa pihak diduga memiliki "bekingan" yang membuat upaya penindakan menjadi tidak efektif.

Menurut Ai, meskipun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hukum, pihaknya aktif memberikan data dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. “Kami telah menyampaikan data-data ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Satpol PP. Kami harap ada tindakan konkret di lapangan,” tambahnya.

ESDM juga menyebutkan bahwa perizinan tambang sebenarnya telah dipermudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk melakukan penambangan secara ilegal.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong kerja sama lintas sektoral untuk menangani permasalahan ini. Gubernur Jawa Barat dalam rapat koordinasi bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas bersama.

“Tambang ilegal ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menurunkan marwah pemerintahan daerah. Kita tidak bisa menoleransi aktivitas ilegal yang merusak tanah kita,” ujar Gubernur dalam pertemuan tersebut.

Pemerintah daerah didorong untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap seluruh titik tambang yang aktif di wilayahnya. Jika ditemukan aktivitas tanpa izin, langkah penutupan paksa akan diambil, disertai pelaporan ke aparat hukum.

Langkah Ke Depan: Pengawasan, Penertiban, dan Edukasi

Dinas ESDM menyatakan akan memperkuat sistem pemantauan berbasis teknologi, seperti penggunaan drone untuk memetakan lokasi tambang ilegal secara berkala. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan terus digalakkan agar mereka memahami prosedur legal dan pentingnya menjaga lingkungan.

“Pengawasan ke depan akan lebih ketat. Kami akan mengintegrasikan data tambang dengan sistem informasi geospasial agar bisa dipantau secara real time,” kata Ai.

Selain tindakan penegakan hukum, pemerintah juga membuka peluang bagi pelaku tambang ilegal untuk melakukan legalisasi usaha mereka melalui program pembinaan. Jika pelaku tambang dapat menunjukkan niat untuk memperbaiki administrasi dan menaati regulasi, maka akan difasilitasi untuk memperoleh izin resmi.

Desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Akademisi

Lembaga swadaya masyarakat dan kalangan akademisi juga mendesak agar masalah ini segera dituntaskan. Dosen Teknik Lingkungan Universitas Padjadjaran, Dr. Hendra Prasetya, menyatakan bahwa jika tambang ilegal dibiarkan, maka dalam waktu dekat Jawa Barat bisa menghadapi krisis lingkungan serius.

“Dengan jumlah sebanyak ini, efek kumulatif dari tambang ilegal akan sangat terasa dalam 5 sampai 10 tahun ke depan. Air tanah menurun, hutan hilang, dan lahan kritis akan meluas. Pemerintah harus tegas,” kata Hendra.

 Harapan Akan Tata Kelola Tambang yang Lebih Baik

Maraknya tambang ilegal di Jawa Barat menunjukkan perlunya tata kelola sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan. Pemerintah, aparat hukum, masyarakat, dan dunia usaha harus bersinergi dalam menciptakan pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan.

Dengan terungkapnya fakta 176 titik tambang ilegal ini, diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan mendorong transformasi sektor pertambangan di Jawa Barat. Tanah, air, dan udara yang menjadi hak seluruh rakyat harus dijaga bersama demi generasi mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index