JAKARTA — Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) tahap 2 Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Masyarakat penerima manfaat akan mulai menerima pencairan secara bertahap melalui rekening masing-masing sesuai wilayah penyaluran.
Selain pencairan bagi penerima lama, Kementerian Sosial juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima bansos. Kini, proses pendaftaran tidak lagi bergantung pada rekomendasi RT/RW atau kelurahan setempat, melainkan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pendamping sosial karena dinilai mampu meningkatkan keterbukaan dan memudahkan masyarakat mengakses bantuan pemerintah secara langsung.
Menurut penjelasan kanal YouTube resmi Pendamping Sosial, cara daftar bansos kini bisa dilakukan hanya dalam waktu sekitar 10 menit dari rumah, tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.
“Pendaftaran kini lebih mudah dan transparan. Masyarakat cukup siapkan HP dan data pribadi, lalu ajukan secara mandiri melalui aplikasi resmi dari Kemensos,” ungkap salah satu pendamping sosial dalam video tersebut.
Cara Daftar Mandiri Bansos PKH dan BPNT
Berikut panduan lengkap untuk mendaftar bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos:
-Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi yang diunduh resmi dari Kementerian Sosial RI.
-Buat Akun Baru
Pengguna diminta mengisi data pribadi secara lengkap. Setelah pendaftaran, aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dan biasanya dikonfirmasi dalam waktu tujuh hari kerja.
-Login dan Ajukan Usulan
Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Jika belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), akan muncul notifikasi “keluarga penerima tidak ditemukan.”
-Tambah Usulan Penerima Baru
Tekan ikon plus (+) di pojok kiri atas aplikasi, lalu pilih menu “tambah usulan”.
-Lengkapi Data Diri
Masukkan informasi berikut:
-Nomor Kartu Keluarga
-NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-Nama lengkap sesuai KTP
-Tempat dan tanggal lahir
-Jenis kelamin
-Alamat lengkap sesuai KTP, termasuk RT/RW
-Nama ibu kandung
-Nomor telepon aktif
-Unggah Dokumen Pendukung
-Foto KTP (jelas dan terbaca)
-Foto rumah tampak depan (realistis dan sesuai kondisi di lapangan)
-Kirim Usulan
Setelah data lengkap, klik tombol “tambah usulan” dan setujui pernyataan keabsahan data. Pastikan semua informasi valid dan milik sendiri.
Proses Verifikasi dan Validasi
Usulan yang dikirim akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Sosial setempat. Jika dalam 15 hari kerja tidak ada validasi ulang dari pemerintah daerah, maka sistem pusat akan menyetujui pengajuan tersebut secara otomatis.
Dalam proses ini, kejujuran menjadi kunci utama. Jika terbukti memasukkan data palsu atau mengunggah foto rumah yang bukan milik sendiri, pengusul bisa dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Kejujuran adalah syarat mutlak. Jangan sampai karena ingin bantuan, malah berurusan dengan hukum,” tegas pendamping sosial dalam kanal edukatif tersebut.
Tips Agar Lolos Verifikasi Bansos
Berikut beberapa tips agar pendaftaran bansos Anda tidak ditolak:
-Pastikan seluruh dokumen dan foto yang diunggah terlihat jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
-Gunakan data pribadi yang valid dan sesuai dengan KTP.
-Lengkapi semua kolom isian tanpa ada yang dikosongkan.
-Gunakan nomor telepon aktif untuk mempermudah komunikasi verifikasi.
-Pantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap bansos PKH dan BPNT bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin secara lebih merata.
Penerapan teknologi digital melalui aplikasi resmi Kemensos menjadi langkah besar dalam reformasi distribusi bantuan sosial. Selain mengurangi praktik percaloan, langkah ini juga menjadikan proses lebih cepat, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai pelosok daerah.