Kendaraan

Semangat Baru Jaga Udara Bersih, Uji Emisi Kendaraan Digelar di Semarang

Semangat Baru Jaga Udara Bersih, Uji Emisi Kendaraan Digelar di Semarang
Semangat Baru Jaga Udara Bersih, Uji Emisi Kendaraan Digelar di Semarang

JAKARTA - Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas udara dengan menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor. Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menjadwalkan pelaksanaan uji emisi pada bulan Juli 2025 sebagai bagian dari rangkaian Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025.

Program ini tidak hanya menjadi kegiatan rutin tahunan, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk memperkuat pengelolaan lingkungan hidup di kawasan perkotaan yang kian padat kendaraan dan aktivitas transportasi. Pemerintah Kota Semarang memandang pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam merawat udara bersih yang merupakan hak bersama.

Tiga Titik Lokasi Uji Emisi Terbuka untuk Umum

Menurut Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, pelaksanaan uji emisi kendaraan tahun ini dilakukan di tiga lokasi strategis, dengan sistem layanan terbuka untuk masyarakat. Warga yang memiliki kendaraan roda empat dapat mengikuti uji emisi secara gratis, cukup dengan membawa STNK asli atau fotokopinya.

Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan uji emisi:

8 Juli di Area Parkir Depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Urip Sumoharjo

9 Juli di Area Parkir eks Wonderia, Jalan Sriwijaya

10 Juli di Area Parkir Gedung GRIS, Jalan Brigjen Sudiarto

Seluruh rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan kuota terbatas untuk setiap harinya.

“Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” jelas Arwita.

Targetkan Kendaraan Kategori M dan N

Kegiatan uji emisi ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat, meliputi kategori M (mobil penumpang) dan N (mobil angkutan barang), baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar. DLH menilai sektor transportasi menjadi penyumbang signifikan pencemaran udara, sehingga diperlukan pendekatan teknis berupa pengawasan emisi gas buang secara berkala.

Uji emisi sendiri merupakan proses teknis untuk mengevaluasi kadar gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai langkah preventif terhadap dampak pencemaran udara yang kian terasa di kawasan urban.

Hasil Uji Emisi Jadi Dasar Kebijakan Lingkungan

Dalam pernyataannya, Arwita menjelaskan bahwa analisis dari data hasil uji emisi akan menjadi bahan evaluasi kebijakan, khususnya untuk pengambilan keputusan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa program bukan sekadar uji teknis di lapangan, tetapi bagian dari rangkaian kebijakan berbasis data yang bertujuan mengendalikan pencemaran udara secara terarah dan terukur.

Uji emisi tahun ini juga menjadi bukti lanjutan atas komitmen Pemkot Semarang dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan akuntabel. Dengan memiliki data konkret dari kendaraan masyarakat, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan transportasi dan perizinan kendaraan dengan lebih baik.

Sesuai Peraturan Lingkungan Hidup yang Berlaku

Kegiatan ini mengacu pada regulasi lingkungan yang berlaku secara nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L.

Regulasi ini mewajibkan kendaraan bermotor untuk memenuhi standar emisi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kategori dan jenis bahan bakar. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi mengurangi dampak buruk pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Sinergi dengan Polisi dan Dishub

Menariknya, kegiatan ini juga melibatkan Polrestabes Semarang serta Dinas Perhubungan, yang bertugas membantu pengaturan arus lalu lintas serta mengarahkan kendaraan menuju lokasi uji. Arwita menekankan bahwa kegiatan ini bukan razia kendaraan, melainkan edukasi dan layanan lingkungan hidup.

“Kami mengharapkan masyarakat mau mengikutkan kendaraannya untuk uji emisi. Nanti akan dibantu oleh bapak-bapak polisi dari Polrestabes dan teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengarahkan kendaraan yang lewat lokasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena akan ada spanduk pemberitahuan dan bahkan disediakan suvenir menarik berupa bibit tanaman sebagai bentuk kampanye penghijauan.

Evaluasi Tahun Sebelumnya: Kendaraan Solar Belum Ideal

Melihat pelaksanaan tahun sebelumnya, kegiatan uji emisi sempat digelar selama tiga hari melalui metode spotcheck di tiga lokasi berbeda. Dari target sekitar 1.500 kendaraan, diperoleh data yang cukup menarik. Sebanyak 91 persen kendaraan berbahan bakar bensin dinyatakan lulus, sedangkan kendaraan berbahan bakar solar hanya 49 persen yang lolos uji emisi.

Data tersebut menunjukkan bahwa kendaraan solar memiliki tingkat ketidaklulusan yang cukup tinggi, sehingga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Kinerja mesin, jenis bahan bakar, dan usia kendaraan menjadi faktor utama yang mempengaruhi hasil kelulusan.

“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” tutup Arwita.

Ajakan Aktif bagi Masyarakat

Pelaksanaan uji emisi ini bukan hanya tentang kebijakan, tapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga kualitas udara bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi bagian dari partisipasi aktif warga.

Dengan mengikuti uji emisi, masyarakat turut mendukung kota yang sehat dan lingkungan yang lebih bersih. Selain itu, kendaraan yang lulus uji emisi umumnya memiliki performa mesin yang lebih efisien, hemat bahan bakar, dan tentunya lebih ramah lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Semarang mempertegas visinya dalam mengelola tata kota yang modern dan ramah lingkungan. Dengan pengawasan emisi kendaraan yang rutin dan partisipatif, kota ini bergerak menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Uji emisi bukan sekadar kewajiban teknis, tapi refleksi komitmen kolektif menjaga bumi agar tetap layak untuk generasi mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index