JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, Kabupaten Jember kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Keberhasilan ini tercermin dari capaian yang diperoleh dalam kegiatan Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bertempat di Hotel Vasa, Surabaya, Kabupaten Jember berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat terbaik kedua dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terbaik dalam Optimalisasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan bergengsi ini diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti SE, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Jember dalam acara yang dihadiri oleh berbagai kepala daerah dan pemangku kepentingan dari seluruh wilayah Jawa Timur.
Implementasi Strategi Inklusif di Sektor Ketenagakerjaan
Capaian Kabupaten Jember ini tentu bukan sebuah kebetulan. Di balik penghargaan tersebut, terdapat serangkaian upaya sistematis dari Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau sebanyak mungkin tenaga kerja, khususnya yang berasal dari sektor informal, sektor rentan, dan buruh industri berbasis tembakau.
Dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah daerah berhasil memfasilitasi berbagai program perlindungan sosial yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini mencakup kepesertaan aktif, pembiayaan iuran, hingga sosialisasi literasi jaminan sosial kepada para pekerja.
Dalam sambutannya usai menerima penghargaan, Yuliana Harimurti menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata dari konsistensi Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan amanat penggunaan DBHCHT secara akuntabel dan tepat sasaran.
“Kami percaya bahwa pekerja adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Dengan memastikan perlindungan sosial mereka, kami juga sedang memperkuat fondasi ekonomi Jember dari bawah,” ungkap Yuliana.
DBHCHT dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Pekerja
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan instrumen fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil dan/atau yang memiliki pabrik tembakau. Salah satu alokasinya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Jember, sebagai salah satu wilayah dengan sektor tembakau yang cukup dominan, menjadikan DBHCHT sebagai alat strategis untuk melindungi pekerja di sektor perkebunan dan industri pengolahan hasil tembakau. Selain itu, sektor informal seperti buruh tani dan pedagang kecil juga menjadi sasaran prioritas kepesertaan jaminan sosial.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, dalam satu tahun terakhir terdapat peningkatan signifikan jumlah pekerja yang didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui skema DBHCHT, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pendekatan Inklusif
Kesuksesan Jember dalam mengoptimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lepas dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku industri, serta tokoh masyarakat. Pendekatan yang digunakan juga tidak semata-mata administratif, tetapi lebih menyasar kepada pendekatan humanis dan berbasis edukasi.
Pemerintah daerah menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi di desa-desa, pasar tradisional, hingga kawasan padat industri untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pekerja tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan mengikis stigma bahwa jaminan sosial hanya untuk pekerja formal.
“Kita ingin semua pekerja merasa memiliki hak dan perlindungan yang sama. Tidak peduli dia buruh tani, buruh pabrik, atau pedagang keliling,” jelas Yuliana lebih lanjut.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Jember
Pencapaian ini juga mulai menunjukkan dampak nyata. Masyarakat pekerja, terutama yang selama ini bekerja secara informal, mulai merasakan manfaat dari perlindungan sosial seperti santunan kecelakaan kerja, kematian, serta akses layanan kesehatan yang terintegrasi.
Di beberapa kecamatan seperti Ajung, Pakusari, dan Sumberjambe, tercatat sudah banyak kasus pekerja informal yang mendapatkan santunan atas insiden kerja setelah terdaftar dalam program. Hal ini mendorong semakin banyak warga yang secara sukarela mendaftar atau ikut dalam program yang didanai DBHCHT.
Rencana ke Depan: Memperluas Cakupan dan Inovasi Program
Pemerintah Kabupaten Jember tidak berhenti hanya pada apresiasi. Ke depan, sejumlah inovasi telah dirancang untuk memperluas cakupan program, termasuk integrasi data pekerja dengan basis sistem kependudukan, pembentukan posko informasi jaminan sosial di tingkat kelurahan, dan peningkatan kerja sama dengan sektor swasta.
“Apresiasi ini justru jadi tantangan bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi. Tantangannya adalah bagaimana program ini terus berlanjut dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat tanpa diskriminasi,” tutup Yuliana Harimurti.
Penghargaan yang diraih Kabupaten Jember di tingkat Provinsi Jawa Timur merupakan cermin dari kerja nyata dan kepedulian terhadap nasib pekerja di akar rumput. Dengan menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai motor penggerak perlindungan sosial ketenagakerjaan, Jember tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam membangun keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja.
Diharapkan, keberhasilan ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain, bahwa perlindungan sosial bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata dari keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat.