BRI

BRI Cegah Kejahatan Finansial

BRI Cegah Kejahatan Finansial
BRI Cegah Kejahatan Finansial

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengambil langkah strategis dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari pencegahan risiko penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.

Rekening dormant sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan. Melalui kebijakan ini, BRI menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena dana dalam rekening tetap aman dan akan dapat diakses kembali setelah prosedur aktivasi dipenuhi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen BRI terhadap perlindungan nasabah serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sesuai dengan regulasi dan arahan otoritas terkait.

“Penghentian sementara rekening dormant ini merupakan upaya untuk melindungi sistem keuangan dari potensi kejahatan,” ujar Hendy.

Lebih lanjut, Hendy menambahkan bahwa BRI mengimbau nasabah untuk memperbarui data kontak mereka agar tetap dapat menerima informasi terkini dari bank. Transparansi dan komunikasi yang baik antara bank dan nasabah menjadi kunci dalam menjaga keamanan bersama.

Fokus pada Edukasi dan Kesadaran Nasabah

Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening. BRI mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam memantau dan menggunakan layanan perbankan mereka secara bijak, terutama dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan data dan identitas dalam era digital.

Menurut Hendy, edukasi merupakan aspek penting yang selalu ditanamkan dalam kebijakan BRI. Nasabah diimbau untuk menjaga keamanan informasi pribadi dan mencegah pihak lain mengakses rekening mereka. Tidak hanya itu, nasabah juga diharapkan memahami pentingnya melakukan transaksi secara rutin agar rekening tetap aktif.

Langkah ini sekaligus merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) yang semakin diperketat dalam praktik perbankan modern. Dengan menjaga hubungan interaktif dengan nasabah, BRI ingin memastikan bahwa setiap pemilik rekening benar-benar aktif dan bertanggung jawab atas kepemilikan rekening tersebut.

Analisis PPATK Ungkap Risiko Penyalahgunaan Rekening Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung kebijakan ini dan menegaskan bahwa penghentian sementara tidak berarti hilangnya dana nasabah. Justru, tindakan ini berfungsi untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pelaku kejahatan.

PPATK mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus tindak pidana, modus yang digunakan adalah reaktivasi massal rekening dormant yang dikuasai oleh pihak ketiga, untuk menampung dana hasil kejahatan. Hal ini mencakup aktivitas seperti judi daring, penipuan, hingga transaksi narkotika lintas jaringan.

Dalam laporan PPATK, disebutkan bahwa banyak rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas mencurigakan, karena cenderung tidak diawasi oleh pemilik sahnya. Oleh karena itu, tindakan preventif dari bank sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan finansial tersebut.

Nasabah Tetap Aman, Proses Aktivasi Disiapkan

Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam kebijakan ini adalah jaminan keamanan dana nasabah. BRI memastikan bahwa meskipun rekening diblokir sementara, tidak ada risiko kehilangan saldo. Setelah nasabah melakukan prosedur aktivasi ulang, akses ke dana akan dikembalikan seperti semula.

Langkah-langkah aktivasi pun dirancang mudah dan transparan. Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan bank, mulai dari pembaruan data, verifikasi identitas, hingga konfirmasi kepemilikan rekening.

Dengan pendekatan ini, BRI berharap nasabah dapat lebih terlibat secara aktif dalam menjaga integritas keuangan pribadinya. Bank juga memberikan edukasi tambahan agar nasabah tidak mudah tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan celah keamanan pada rekening-rekening tidak aktif.

Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BRI untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan meningkatnya risiko kejahatan siber, perlindungan terhadap sistem keuangan menjadi krusial.

BRI secara konsisten mengikuti arahan regulator dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan operasional perbankannya. Bank ini juga menempatkan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dari keberlanjutan usaha, salah satunya dengan memastikan bahwa produk dan layanannya tidak disalahgunakan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat citra BRI sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dari dampak negatif perkembangan teknologi finansial.

Kesadaran Kolektif Jadi Pilar Keamanan Perbankan

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan kebijakan ini tentu sangat bergantung pada kolaborasi antara bank dan masyarakat. Nasabah diharapkan tidak hanya menerima kebijakan secara pasif, tetapi juga aktif menjaga kesehatan rekening mereka.

BRI mengingatkan bahwa informasi akun, seperti PIN dan data pribadi, tidak boleh dibagikan kepada siapa pun. Nasabah juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening mereka, bahkan jika rekening tersebut jarang digunakan.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah proaktif menuju sistem perbankan yang lebih aman dan andal. Dalam lanskap keuangan yang terus berubah, sinergi antara lembaga keuangan, regulator, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan keuangan yang transparan dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index