BBM

Harga BBM Terbaru 6 Agustus 2025 di Seluruh Wilayah

Harga BBM Terbaru 6 Agustus 2025 di Seluruh Wilayah
Harga BBM Terbaru 6 Agustus 2025 di Seluruh Wilayah

JAKARTA - Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali dilakukan oleh PT Pertamina pada awal Agustus 2025. Keputusan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU di seluruh Indonesia.

Rincian harga yang dirilis pada Rabu, 6 Agustus 2025, mencakup berbagai wilayah dari Aceh hingga Papua, serta daerah dengan status kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti Sabang dan Batam. Penyesuaian harga kali ini menunjukkan adanya variasi, di mana sebagian jenis BBM mengalami penurunan harga, sementara yang lain justru naik.

Dalam pengumuman resminya, Pertamina menyebutkan bahwa beberapa jenis BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 mengalami penurunan harga. Sementara itu, Dexlite dan Pertamina Dex justru menunjukkan kenaikan harga di sebagian besar wilayah.

Harga BBM di Wilayah Sumatera dan Sekitarnya

Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung, harga BBM yang berlaku per 6 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

-Pertamax: Rp12.500

-Pertamax Turbo: Rp13.500

-Dexlite: Rp14.150

-Pertamina Dex: Rp14.450

Sementara di wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu, harga sedikit lebih tinggi:

-Pertamax: Rp12.800

-Pertamax Turbo: Rp13.800

-Dexlite: Rp14.450

-Pertamina Dex: Rp14.750

-Harga BBM di Kawasan FTZ: Sabang dan Batam

Di kawasan FTZ Sabang, harga BBM lebih rendah dibandingkan wilayah umum lainnya:

-Pertamax: Rp11.500

-Dexlite: Rp12.960

-Sedangkan untuk FTZ Batam, harga juga cenderung lebih murah:

-Pertamax: Rp11.700

-Pertamax Turbo: Rp12.550

-Dexlite: Rp13.140

-Pertamina Dex: Rp13.450

-Wilayah Jawa dan Bali

Di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur, serta Bali, harga BBM nonsubsidi yang berlaku adalah:

-Pertamax: Rp12.200

-Pertamax Turbo: Rp13.200

-Pertamax Green 95: Rp13.000

-Dexlite: Rp13.850

-Pertamina Dex: Rp14.150

Harga ini seragam di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali, memperlihatkan kecenderungan stabil di daerah dengan infrastruktur distribusi yang relatif lebih baik.

Nusa Tenggara dan Kalimantan

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), harga BBM nonsubsidi serupa dengan wilayah Jawa:

-Pertamax: Rp12.200

-Pertamax Turbo: Rp13.200

-Dexlite: Rp13.850

-Pertamina Dex: Rp14.150
Khusus di NTT, terdapat tambahan jenis BBM nonsubsidi:

-Bio Solar Nonsubsidi: Rp13.750

Di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, berikut rincian harganya:

-Pertamax: Rp12.500

-Pertamax Turbo: Rp13.500

-Dexlite: Rp14.150

-Pertamina Dex: Rp14.450

Namun, di Kalimantan Selatan, harga lebih tinggi:

-Pertamax: Rp12.800

-Pertamax Turbo: Rp13.800

-Dexlite: Rp14.450

-Pertamina Dex: Rp14.750

-Wilayah Sulawesi dan Maluku

Untuk provinsi di Pulau Sulawesi seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, harga BBM yang berlaku sama dengan sebagian wilayah Kalimantan:

-Pertamax: Rp12.500

-Pertamax Turbo: Rp13.500

-Dexlite: Rp14.150

-Pertamina Dex: Rp14.450

Sementara di Maluku dan Maluku Utara, jenis BBM yang dijual lebih terbatas:

-Pertamax: Rp12.500

-Dexlite: Rp14.150

-Papua dan Wilayah Timur Indonesia

Harga BBM di wilayah paling timur Indonesia mencerminkan biaya logistik yang relatif tinggi, meski tetap mengacu pada formula nasional:

-Pertamax: Rp12.500

-Pertamax Turbo: Rp13.500 (tersedia hanya di Papua)

-Dexlite: Rp14.150

-Pertamina Dex: Rp14.450 (tersedia di Papua dan Papua Barat Daya)

Penyesuaian Sesuai Regulasi

Penyesuaian harga BBM oleh Pertamina setiap bulan dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi ini menetapkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk BBM umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.

Kebijakan ini bertujuan agar harga BBM mencerminkan perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar, serta komponen biaya distribusi dan margin yang wajar. Dengan penyesuaian berkala, diharapkan masyarakat tetap mendapat akses terhadap BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif dan transparan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index