JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, memberikan arahan tegas kepada seluruh warga binaan dalam kegiatan yang diadakan Sabtu 31 MEI 2025. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Benri beserta jajaran, berlangsung dengan penuh semangat dan disiplin.
Enang Iskandi menegaskan bahwa lingkungan Rutan Kota Agung wajib menerapkan prinsip Zero Halinar — yang merupakan singkatan dari larangan terhadap penggunaan Handphone (HP), Pungutan Liar, dan Narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta strategi prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga integritas Rutan Kota Agung dengan menerapkan Zero Halinar. Penggunaan handphone tanpa izin, pungutan liar, dan narkoba adalah hal yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Enang dalam arahannya. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam reformasi pemasyarakatan, agar warga binaan dapat menjalani proses pembinaan secara optimal dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan.”
Strategi dan Langkah Konkret Rutan Kota Agung
Kepala Rutan juga menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Zero Halinar, pihaknya telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis yang melibatkan seluruh petugas dan warga binaan. Pengawasan ketat di area tahanan dilakukan dengan dukungan teknologi dan patroli rutin.
Benri, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, menambahkan, “Kami terus meningkatkan pengawasan dan kontrol untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait HP, pungutan liar, maupun narkoba. Selain itu, kami aktif mengedukasi warga binaan mengenai bahaya narkoba dan pentingnya disiplin selama menjalani masa hukuman.”
Selain pengawasan fisik, Rutan juga menggencarkan program pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan edukasi. Warga binaan diberikan pelatihan keterampilan dan konseling agar dapat membangun sikap disiplin dan menjauhi praktik-praktik ilegal.
Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Sinergi dengan Ditjenpas
Penerapan Zero Halinar di Rutan Kota Agung merupakan bagian dari implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kebijakan strategis Ditjenpas. Strategi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan dan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Pemerintah melalui Ditjenpas menempatkan prioritas tinggi pada pencegahan penyalahgunaan HP, pungutan liar, dan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rutan. Ini demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional dan bebas dari praktik-praktik merugikan,” terang Enang Iskandi.
Sinergi antara petugas pengamanan, pembinaan, serta aparat penegak hukum turut diperkuat guna memastikan integritas dan keamanan rutan tetap terjaga. Penindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi langkah utama, sekaligus upaya preventif agar tidak terjadi kerusuhan atau penyelundupan barang terlarang.
Dampak Positif Zero Halinar bagi Lingkungan Rutan
Implementasi prinsip Zero Halinar telah memberikan dampak positif nyata bagi lingkungan Rutan Kota Agung. Dengan menekan peredaran narkoba dan praktik pungutan liar, suasana di dalam rutan menjadi lebih kondusif dan mendukung proses rehabilitasi warga binaan.
Warga binaan pun semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan yang ada, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum setelah masa hukuman berakhir.
Enang Iskandi menegaskan, “Kebersihan dan ketertiban lingkungan Rutan adalah fondasi utama untuk membangun perubahan positif dalam diri setiap warga binaan. Dengan dukungan seluruh pihak, kami yakin visi Zero Halinar dapat terus terwujud.”
Tantangan dan Komitmen Ke Depan
Meski begitu, tantangan dalam mewujudkan Zero Halinar tidaklah mudah. Ancaman penyelundupan barang terlarang dan potensi praktik pungutan liar membutuhkan kewaspadaan dan penanganan terus-menerus.
Enang berpesan, “Kami mengajak seluruh warga binaan untuk bersinergi dan mendukung kebijakan ini. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman, demi masa depan yang lebih baik. Kami juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk turut mendukung langkah positif ini.”
Rutan Kota Agung akan terus menguatkan koordinasi dengan instansi terkait serta mengembangkan teknologi pengawasan yang lebih canggih. Pelatihan dan pembinaan bagi petugas juga menjadi fokus agar seluruh jajaran semakin profesional dalam menjalankan tugas.
Penegakan prinsip Zero Halinar di Rutan Kelas IIB Kota Agung merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dan jajaran pengelola pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan tahanan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Arahan tegas Kepala Rutan Enang Iskandi dan dukungan penuh dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Benri serta seluruh jajaran memperkuat langkah strategis ini.
Melalui sinergi, pengawasan ketat, serta pembinaan yang berkelanjutan, Rutan Kota Agung berupaya menghilangkan penggunaan HP tanpa izin, pungutan liar, dan narkoba, demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional dan rehabilitatif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi dalam rutan, tetapi juga mempersiapkan warga binaan untuk masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Dengan semangat Zero Halinar, Rutan Kota Agung menjadi contoh penerapan reformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh penghuni dan masyarakat luas.