JAKARTA - PT Gag Nikel mendapatkan izin untuk melanjutkan kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah melalui evaluasi ketat dari pemerintah. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," tegas Bahlil di hadapan awak media.
Keputusan ini menegaskan bahwa PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang nikel yang diizinkan beroperasi di wilayah tersebut. Sementara empat perusahaan lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, telah resmi dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah.
Operasi Sesuai AMDAL
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan praktik pertambangan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku. Hal ini menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk memberikan izin operasi lanjutan.
"Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden harus kita awasi betul lingkungannya. Dan sampai sekarang ini, kami berpandangan tetap akan bisa jalan," jelasnya.
Dengan pengawasan ketat dari pemerintah, PT Gag Nikel diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan pelestarian lingkungan. Arahan dari Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengawasan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Sejarah PT Gag Nikel
PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998. Awalnya, saham mayoritas perusahaan ini dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) sebesar 25%.
Namun, sejak tahun 2008, PT Antam Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd. sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki oleh PT Antam Tbk. Hingga saat ini, PT Gag Nikel merupakan salah satu aset penting dalam portofolio pertambangan PT Antam Tbk.
Pembekuan Sementara Karena Polemik Lingkungan
Sebelumnya, pemerintah sempat membekukan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel menyusul maraknya polemik pertambangan di Raja Ampat. Keputusan tersebut diambil setelah berbagai laporan menyebutkan adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan yang dikenal sebagai "Surga Terakhir di Bumi."
Salah satu laporan datang dari Greenpeace, yang mengungkap eksploitasi nikel di Indonesia Timur berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat. Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, Bahlil mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel.
"Untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status daripada PT Gag Nikel yang sekarang lagi mengelola itu kita hentikan operasinya," ujar Bahlil kala itu.
Pencabutan Izin Empat Perusahaan Tambang
Berbeda dengan PT Gag Nikel, empat perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di Raja Ampat tidak mendapatkan perlakuan serupa. Setelah melakukan evaluasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tersebut.
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turun mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memerhatikan biota laut dan juga konservasi," terang Bahlil.
Selain terbukti melanggar aturan lingkungan, empat perusahaan tersebut juga diketahui melakukan aktivitas tambang di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Hal ini menjadi alasan utama pemerintah mencabut izin mereka.
"Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark, keputusan pencabutan izin ini merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelestarian destinasi pariwisata ini," tegasnya.
Komitmen Pelestarian Lingkungan
Bahlil menegaskan bahwa keputusan pemerintah mencabut izin tambang empat perusahaan dan mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi kembali merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," ungkap Bahlil.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang peduli terhadap kelestarian lingkungan Raja Ampat. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan aktivitas pertambangan PT Gag Nikel tidak akan mengancam ekosistem yang ada.
Sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia dengan kekayaan hayati laut yang luar biasa, Raja Ampat memang membutuhkan perlindungan ekstra agar warisan alamnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh aktivitas industri pertambangan di wilayah Indonesia Timur, khususnya yang berada di dekat kawasan konservasi dan geopark nasional.
Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan industri pertambangan dan pelestarian lingkungan hidup, sekaligus memastikan kontribusi sektor tambang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tetap berjalan optimal.