JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Keputusan pencabutan izin ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Selasa 10 JUNI 2025 Menurut Bahlil, pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyelidikan oleh Bareskrim Polri akan fokus pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Dampak Lingkungan dan Sosial dari Aktivitas Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan nikel ilegal di Raja Ampat telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 500 hektar hutan tropis telah dirusak, dan ekosistem terumbu karang serta biota laut yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat juga mengalami kerusakan parah.
Selain itu, aktivitas ilegal ini juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata. Kerusakan lingkungan dapat mengurangi hasil tangkapan ikan dan merusak objek wisata alam yang menjadi sumber pendapatan utama bagi penduduk setempat.
Tindakan Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Selain mencabut IUP empat perusahaan tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan. “Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan pertambangan di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa semua kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga telah melakukan langkah-langkah konkret dalam penegakan hukum, termasuk melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan yang IUP-nya dicabut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.
Peran Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peran aktif masyarakat dan LSM sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas pertambangan ilegal. Melalui pelaporan dan advokasi, masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Greenpeace Indonesia, terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal. “Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa Raja Ampat tetap menjadi kawasan yang lestari dan tidak terganggu oleh aktivitas pertambangan ilegal,” kata seorang perwakilan dari Greenpeace Indonesia.
Harapan untuk Masa Depan Raja Ampat
Ke depan, diharapkan agar pemerintah dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat. Penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang ada.
Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat lokal dalam mengembangkan alternatif ekonomi yang ramah lingkungan, seperti ekowisata dan pertanian berkelanjutan, untuk menggantikan ketergantungan pada aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan langkah-langkah tegas dan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan LSM, diharapkan Raja Ampat dapat tetap menjadi kawasan yang indah dan lestari, serta memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Sebagai penutup, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga Indonesia tetap hijau dan lestari,” ujarnya.
Dengan adanya penyelidikan dari Bareskrim Polri dan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dan menjaga agar Raja Ampat tetap menjadi kawasan yang lestari,” tutup Menteri Bahlil.