JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kini menghadapi tantangan baru setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 ini mengalihkan sebagian besar kewenangan Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan negara.
Pembentukan BPI Danantara: Langkah Strategis Pemerintah
Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan BPI Danantara sebagai sovereign wealth fund Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk mengelola aset negara senilai lebih dari USD 900 miliar, dengan fokus pada investasi di sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, dan produksi pangan .
Dalam struktur organisasi Danantara, Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, sementara Rosan Roeslani menjabat sebagai Direktur Utama. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dilibatkan sebagai anggota Dewan Pengawas .
Perubahan Kewenangan: Dari Eksekutif ke Pengawas
Sebelum pembentukan Danantara, Kementerian BUMN memiliki kewenangan eksekutif dalam pengelolaan perusahaan negara, termasuk pengangkatan direksi dan komisaris. Namun, dengan adanya Danantara, sebagian besar kewenangan tersebut beralih ke lembaga baru ini.
Erick Thohir menjelaskan bahwa meskipun Kementerian BUMN tidak lagi memiliki fungsi eksekutif, peran pengawasan tetap menjadi tanggung jawab utama. Kementerian BUMN akan memastikan bahwa perusahaan negara tetap beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan memenuhi target dividen yang telah ditetapkan .
Tugas Dewan Pengawas: Menjaga Keseimbangan dan Akuntabilitas
Sebagai Ketua Dewan Pengawas, Erick Thohir memiliki beberapa tugas strategis, antara lain:
Menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT): Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk menyetujui RKAT yang diajukan oleh Badan Pelaksana Danantara.
Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja utama yang telah ditetapkan.
Pengawasan Operasional: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional yang dijalankan oleh Danantara.
Pelaporan kepada Presiden: Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Danantara .
Meskipun memiliki kewenangan pengawasan, Dewan Pengawas tidak memiliki hak veto dalam pengambilan keputusan operasional yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Namun, Dewan Pengawas dapat memberikan rekomendasi atau masukan yang bersifat strategis.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Perubahan struktur pengelolaan BUMN melalui pembentukan Danantara membawa tantangan tersendiri. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara, yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan memperlambat implementasi kebijakan.
Namun, dengan koordinasi yang baik dan komunikasi yang efektif antara kedua lembaga, diharapkan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara dapat tercapai.
Erick Thohir menyatakan komitmennya untuk terus mendukung transformasi BUMN melalui Danantara, dengan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 .
Pembentukan BPI Danantara menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. Meskipun peran Kementerian BUMN mengalami perubahan, pengawasan dan dukungan terhadap perusahaan negara tetap menjadi prioritas. Dengan sinergi yang baik antara Kementerian BUMN dan Danantara, diharapkan BUMN Indonesia dapat berkembang menjadi entitas yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi di kancah global.