Pendidikan

Pemerintah Wajib Sediakan Pendidikan Dasar Gratis, MK Tegaskan Hak Konstitusional Warga

Pemerintah Wajib Sediakan Pendidikan Dasar Gratis, MK Tegaskan Hak Konstitusional Warga
Pemerintah Wajib Sediakan Pendidikan Dasar Gratis, MK Tegaskan Hak Konstitusional Warga

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tanpa pungutan biaya. Putusan ini merupakan bagian dari Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2025, yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu pemohon, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat," demikian bunyi Amar Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025.

Tindak Lanjut Pemerintah Mendesak

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi keluarga dari kelompok marjinal yang kerap kesulitan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, implementasi keputusan ini menuntut keseriusan pemerintah.

"Tindak lanjut dari pemerintah dan pemerintah daerah atas putusan MK tidak bisa lagi ditunda-tunda," kata Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dalam keterangannya.

Berbagai tantangan memang membayangi implementasi aturan ini, mulai dari persoalan pembiayaan, tata kelola kebijakan pendidikan, kondisi geografis Indonesia yang beragam, hingga fasilitas pendidikan yang belum merata. Diperlukan koordinasi lintas sektor serta dialog intensif dengan pengelola sekolah swasta agar kebijakan dapat diterapkan secara adil dan efektif.

Pemerintah juga harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang memungut biaya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan pendidikan untuk sekolah swasta juga hanya dapat diberikan kepada yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Kompleksitas Ketimpangan Pendidikan

Keputusan MK ini menjadi momentum penting mengingat kompleksitas ketimpangan pendidikan di Indonesia. Meski angka partisipasi sekolah dan rata-rata lama sekolah meningkat, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan pendidikan yang mencolok.

Komersialisasi pendidikan semakin terlihat jelas, dengan sekolah-sekolah unggulan lebih mudah diakses oleh kelompok menengah atas. Anak-anak dari keluarga miskin seringkali harus berjuang keras mendapatkan pendidikan yang seharusnya menjadi hak mereka.

"Bahkan setelah lebih dari 20 tahun reformasi, kondisi pendidikan di Indonesia masih belum optimal mencerdaskan anak-anak bangsa," tegas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Janji-janji kampanye para presiden yang selalu menjadikan pendidikan sebagai prioritas tampaknya belum sepenuhnya terealisasi. Faktanya, anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap menghadapi berbagai kendala untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Dampak Sosial-Ekonomi

Permasalahan ini semakin kompleks dengan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa daerah. Berdasarkan data terakhir, terjadi perbedaan mencolok antara angka yang disampaikan oleh pihak pengusaha (73.992 pekerja) dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (26.455 pekerja). Kondisi tersebut tentu mempengaruhi kemampuan ekonomi keluarga untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Anak-anak dari keluarga miskin sering kali terlempar ke sekolah swasta yang memerlukan biaya tambahan, sementara kebijakan afirmasi seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah belum sepenuhnya menyasar semua yang membutuhkan.

Seorang pengemudi ojek daring pernah berkata, "Anak saya nggak bisa masuk ke sekolah ini, Pak, meski rumahnya dekat. Kami yang nggak punya uang nggak bisa masuk ke sekolah negeri unggulan."

Cerita itu mencerminkan kenyataan pahit yang dialami banyak keluarga di Indonesia. Sekolah unggulan sering kali menjadi "klub eksklusif" bagi mereka yang mampu secara finansial.

Pendidikan sebagai Investasi Masa Depan

Dalam teori modal manusia (human capital), pendidikan berfungsi sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas individu di masa depan. Jika pembiayaan pendidikan dibebankan kepada keluarga, maka keluarga miskin akan semakin tertinggal. Hal ini dapat memperkuat lingkaran ketidakadilan sosial dan ekonomi.

"Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa investasi pendidikan dasar tidak boleh dibebankan semata pada keluarga. Ini adalah kewajiban negara," tegas salah satu kuasa hukum pemohon.

Jika negara gagal memenuhi tanggung jawabnya, maka anak-anak dari keluarga tidak mampu berisiko tersingkir dari persaingan pendidikan global. Apalagi saat ini persaingan internasional semakin ketat seiring adanya Program for International Student Assessment (PISA) yang menjadi tolok ukur kualitas pendidikan secara global.

Mewujudkan Keadilan Pendidikan

Kondisi ini mendesak negara untuk melahirkan kebijakan pendidikan yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali. Pendidikan tidak boleh menjadi arena kompetisi yang hanya dimenangkan oleh mereka yang memiliki modal ekonomi kuat.

"Negara harus menjadikan pendidikan dasar gratis sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat miskin," kata Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Pendidikan harus benar-benar menjadi "jembatan emas" untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas hidup generasi muda. Jangan sampai sekolah justru menjadi tempat yang memperpanjang jurang ketimpangan sosial.

Dengan putusan MK ini, diharapkan negara bergerak cepat menyusun langkah-langkah implementasi konkret, termasuk melakukan sosialisasi luas agar masyarakat memahami hak-haknya. Komitmen pemerintah menjadi kunci agar hak pendidikan dasar gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Indonesia.

"Negara harus hadir secara aktif dan berpihak, bukan hanya dalam regulasi, tapi juga dalam tindakan nyata," pungkas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Ke depan, masyarakat sipil dan para pemerhati pendidikan akan terus mengawal realisasi kebijakan ini agar cita-cita pendidikan berkualitas untuk semua warga negara benar-benar menjadi kenyataan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index