JAKARTA - Upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia terus diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai lembaga yang memiliki mandat utama dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya melalui penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta yang wafat bukan karena kecelakaan kerja. Total nilai santunan yang diberikan mencapai Rp84 juta.
Penyerahan santunan tersebut bukan sekadar bentuk tanggung jawab administratif, melainkan menjadi bukti konkret bahwa perlindungan sosial hadir sebagai bentuk kehadiran negara di saat pekerja atau keluarganya menghadapi musibah. Kegiatan penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Asistensi dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 10 Juli 2025.
Perlindungan Pekerja Tidak Hanya Saat Bekerja
Selama ini, sebagian masyarakat masih mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan manfaat saat terjadi kecelakaan kerja. Padahal, program-program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup perlindungan yang luas, termasuk Jaminan Kematian (JKM) yang dapat diberikan kepada peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kerja.
Santunan ini menunjukkan bahwa pekerja yang telah menjadi peserta aktif tetap mendapatkan perlindungan meskipun penyebab meninggalnya tidak terkait langsung dengan pekerjaan. Ahli waris mendapatkan hak berupa santunan tunai yang dapat digunakan untuk menopang kebutuhan hidup pascakehilangan tulang punggung keluarga.
Melalui penyerahan manfaat JKM sebesar Rp84 juta kepada dua keluarga penerima, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin menegaskan bahwa setiap peserta layak mendapatkan kepastian perlindungan, selama mereka aktif membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendukung Program Universal Coverage Jamsostek
Kegiatan penyerahan santunan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini merupakan strategi nasional untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.
Dalam acara yang digelar di Surakarta tersebut, turut hadir sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pemerintah daerah Jawa Tengah yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui monitoring dan evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan menilai capaian daerah dalam mengintegrasikan pekerja rentan ke dalam sistem jaminan sosial. Daerah yang mampu menjalin kolaborasi dengan instansi lain, seperti dinas tenaga kerja, dinas sosial, dan lembaga keagamaan, umumnya memiliki angka kepesertaan yang lebih baik.
Kesejahteraan Keluarga, Prioritas Setelah Musibah
Pemberian santunan Jaminan Kematian bukan hanya bersifat simbolik, tetapi merupakan bagian dari penguatan ketahanan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Dalam kondisi kehilangan kepala keluarga atau pencari nafkah utama, bantuan dana tunai dari BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan anak, keperluan rumah tangga, atau bahkan modal usaha kecil.
Salah satu ahli waris penerima manfaat mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, santunan tersebut memberikan kelegaan di tengah kesedihan yang dialami keluarga. Bantuan ini juga menunjukkan bahwa keberadaan jaminan sosial sangat dirasakan manfaatnya dalam situasi darurat.
Memperluas Jangkauan Kepesertaan
Kegiatan monitoring di Jawa Tengah juga menjadi ajang untuk mengevaluasi strategi perluasan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dari kalangan pekerja informal dan sektor rentan seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga pekerja musiman.
Dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lokal, BPJS Ketenagakerjaan berharap program jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja sektor formal seperti buruh pabrik atau pegawai swasta, tetapi juga menjalar ke seluruh segmen pekerja di Indonesia.
Sebagai bagian dari rencana strategis nasional, peningkatan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ditargetkan menyentuh angka maksimal dalam beberapa tahun mendatang. Oleh karena itu, kegiatan seperti asistensi dan monitoring evaluasi sangat penting dalam memastikan arah kebijakan berjalan sesuai rencana.
Sinergi Antar Lembaga dan Pemerintah Daerah
Keberhasilan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sangat ditentukan oleh sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didorong untuk menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota guna mendukung wajib kepesertaan bagi pekerja non-ASN, honorer, hingga penyuluh dan petugas lapangan.
Selain itu, pendekatan kolaboratif juga dilakukan dengan lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha agar dapat mengintegrasikan perlindungan jaminan sosial dalam program pemberdayaan yang mereka jalankan.
Dengan begitu, masyarakat pekerja, khususnya dari kelompok miskin dan rentan, tidak lagi memandang jaminan sosial sebagai beban, melainkan sebagai instrumen yang memberikan rasa aman dan kepastian masa depan.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp84 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan di Surakarta merupakan salah satu cerminan nyata dari fungsi perlindungan sosial negara terhadap rakyatnya. Melalui program yang menyentuh langsung kebutuhan keluarga korban, negara hadir dalam bentuk bantuan yang konkret dan cepat.
Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi pemacu bagi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk terus mengejar cakupan kepesertaan penuh (universal coverage), sehingga tidak ada lagi pekerja Indonesia yang hidup tanpa perlindungan sosial ketenagakerjaan.