OJK

OJK Targetkan Asuransi Syariah Perkuat Ekosistem Halal

OJK Targetkan Asuransi Syariah Perkuat Ekosistem Halal
OJK Targetkan Asuransi Syariah Perkuat Ekosistem Halal

JAKARTA - Upaya memperkuat industri halal di Indonesia mendapat dukungan strategis dari sektor keuangan, khususnya asuransi syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan agar sebanyak 50 perusahaan asuransi syariah mampu menyediakan produk yang secara khusus menyasar ekosistem industri halal pada 2027. Target ambisius ini menjadi bagian dari langkah konkret OJK dalam mewujudkan Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027.

Menurut OJK, perkembangan industri halal nasional tidak hanya membutuhkan dukungan pembiayaan, tetapi juga proteksi risiko yang sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, asuransi syariah diposisikan sebagai instrumen penting yang turut mengamankan berbagai sektor dalam rantai industri halal, mulai dari manufaktur hingga jasa dan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa beberapa perusahaan telah bergerak lebih dulu merancang produk-produk yang relevan. “Ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam,” ujar Ogi.

Ia menyebutkan, di antara produk-produk yang sudah mulai dikembangkan oleh pelaku industri, terdapat asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah untuk distribusi barang halal, serta asuransi perjalanan umrah dan haji yang kini semakin populer. Selain itu, perlindungan jiwa bagi pekerja di sektor industri halal juga menjadi bagian dari inovasi yang tengah difokuskan.

Untuk merealisasikan target 50 perusahaan tersebut dalam dua tahun ke depan, OJK tidak bekerja sendiri. Ogi menjelaskan bahwa lembaganya bersinergi dengan asosiasi-asosiasi asuransi untuk mengawal pelaksanaan kebijakan. “OJK bersama asosiasi rutin melakukan pengawasan, mendorong inovasi produk, menyusun regulasi pendukung, dan memperkuat kapasitas pelaku industri. Termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” tuturnya.

Langkah-langkah itu dilakukan demi memastikan bahwa produk yang hadir di pasar tidak hanya patuh terhadap prinsip syariah, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di industri halal. OJK juga ingin memastikan konsumen memahami manfaat dan karakteristik produk-produk ini agar partisipasi dalam asuransi syariah semakin luas.

Dari sisi kinerja, industri asuransi syariah menunjukkan pertumbuhan yang positif. Per Mei 2025, OJK mencatat total aset asuransi umum syariah mencapai Rp9,59 triliun. Kontribusi yang dihimpun dari lini usaha ini pun tercatat sebesar Rp11,17 triliun, tumbuh 2,03 persen secara tahunan (year-on-year).

Selain mendorong inovasi produk, OJK juga menaruh perhatian besar terhadap aspek struktural industri. Salah satu fokus utama saat ini adalah pemisahan atau spin-off unit usaha syariah dari induk usaha konvensional. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat daya saing perusahaan asuransi syariah di tengah persaingan yang makin ketat.

Hingga Mei 2025, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari jumlah itu, 29 perusahaan menyatakan akan mendirikan entitas baru untuk mengelola unit syariahnya secara mandiri. Sementara 12 perusahaan lainnya memilih opsi mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke perusahaan lain yang telah memenuhi syarat.

Proses spin-off pun sudah mulai berjalan. Sejak Mei 2025, satu unit usaha syariah diketahui telah memasuki tahap pendirian perusahaan baru. Tidak berhenti di situ, OJK mencatat bahwa sepanjang tahun ini, total 18 perusahaan akan mengikuti jejak tersebut dengan mendirikan entitas baru. Sedangkan delapan perusahaan lainnya memilih jalur pengalihan portofolio sebagai bagian dari strategi restrukturisasi bisnis syariah mereka.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap ekosistem industri asuransi syariah semakin solid dan mampu menopang perkembangan ekonomi syariah nasional, terutama sektor industri halal yang terus tumbuh dan memiliki potensi pasar sangat besar.

Dorongan regulator terhadap pengembangan produk berbasis syariah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Asuransi syariah, yang kini makin aktif menyasar sektor-sektor pendukung industri halal, diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh bagi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat luas.

Meskipun tantangan masih ada, seperti literasi keuangan syariah yang belum merata dan keterbatasan kapasitas teknis sebagian pelaku industri, OJK menilai bahwa dengan kolaborasi antar-lembaga dan dukungan regulasi yang tepat, sektor ini akan semakin kokoh dalam beberapa tahun ke depan.

OJK juga menekankan pentingnya edukasi publik, agar masyarakat dapat memahami bahwa produk asuransi syariah tidak hanya bebas riba, tetapi juga memiliki mekanisme tolong-menolong (ta’awun) dan risiko bersama yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dengan proyeksi pertumbuhan dan regulasi yang terus diperkuat, peran asuransi syariah sebagai bagian dari arsitektur keuangan syariah nasional diprediksi akan semakin strategis. Bukan hanya sebagai alternatif, melainkan sebagai solusi utama bagi industri halal yang terus berkembang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index