ASURANSI

OJK Dorong Asuransi Syariah Dukung Ekosistem Halal

OJK Dorong Asuransi Syariah Dukung Ekosistem Halal
OJK Dorong Asuransi Syariah Dukung Ekosistem Halal

JAKARTA - Upaya mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia tak lepas dari kebutuhan akan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya produk asuransi syariah. Meski potensinya sangat besar, pengembangan produk asuransi syariah di dalam negeri masih menemui hambatan signifikan, khususnya dari sisi literasi keuangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggencarkan inisiatif untuk memperluas penetrasi produk asuransi syariah. Tujuannya, agar instrumen ini mampu berperan lebih strategis dalam menopang ekosistem halal nasional. Ke depan, OJK menargetkan agar setidaknya 50 persen dari kebutuhan asuransi dalam ekosistem halal dipenuhi oleh produk-produk berbasis syariah.

Namun, pencapaian target ambisius tersebut tidak bisa dilepaskan dari tantangan mendasar yang masih membayangi industri ini. Salah satu hambatan terbesar adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep dan manfaat dari asuransi syariah.

Menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), edukasi mengenai prinsip dan mekanisme keuangan syariah belum tersebar merata, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat di daerah-daerah.

“Literasi keuangan syariah masih menjadi kendala utama dalam memperluas jangkauan produk asuransi syariah. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana asuransi syariah bekerja dan apa manfaatnya,” ungkap perwakilan AASI.

Kondisi ini tentu menghambat pengembangan produk yang lebih inklusif. Padahal, potensi pertumbuhan industri halal sangat besar di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hal ini membuka peluang pasar yang luas bagi pelaku usaha jasa keuangan syariah, termasuk asuransi.

Seiring dengan dorongan pemerintah untuk mengembangkan sektor ekonomi dan keuangan syariah, produk asuransi syariah diposisikan sebagai salah satu instrumen penting yang mendukung perlindungan risiko dalam kegiatan usaha halal. Sayangnya, jika masyarakat belum memahami atau merasa nyaman dengan produk tersebut, maka penetrasinya akan tetap terbatas.

Dari perspektif regulator, OJK menyadari bahwa edukasi publik merupakan kunci keberhasilan dari perluasan jangkauan produk keuangan syariah. Oleh karena itu, berbagai inisiatif literasi dan inklusi keuangan berbasis syariah terus didorong melalui kolaborasi dengan pelaku industri, akademisi, dan komunitas.

Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan program literasi keuangan berbasis syariah secara berkelanjutan di berbagai daerah. Tujuannya adalah agar masyarakat, terutama pelaku UMKM, tidak hanya mengenal konsep asuransi syariah secara teori, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan kebutuhan usaha mereka sehari-hari.

Tidak hanya dari sisi literasi, tantangan lainnya datang dari kurangnya diversifikasi produk asuransi syariah yang mampu menjawab kebutuhan spesifik masyarakat. Hal ini memerlukan inovasi berkelanjutan dari pelaku industri asuransi syariah agar bisa menciptakan produk yang relevan dan kompetitif.

AASI juga menyoroti pentingnya pelibatan pelaku UMKM dalam proses pengembangan produk. Dengan begitu, asuransi syariah tidak hanya menjadi produk yang "ditawarkan" tetapi juga "dibutuhkan". Melalui pemahaman langsung terhadap risiko yang dihadapi UMKM, pelaku industri dapat merancang proteksi keuangan yang lebih sesuai dan terjangkau.

Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan OJK menempatkan penguatan sektor keuangan syariah sebagai salah satu strategi utama dalam pembangunan nasional. Program-program seperti pembiayaan syariah, asuransi syariah, hingga investasi berbasis syariah diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal yang tidak hanya tumbuh di wilayah perkotaan, tetapi juga menyentuh lapisan masyarakat di pelosok.

Selain itu, digitalisasi juga menjadi solusi yang perlu diakselerasi dalam mengatasi hambatan literasi dan distribusi produk asuransi syariah. Dengan platform digital yang user-friendly, proses edukasi, akuisisi, dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan keuangan konvensional.

Pelaku industri diharapkan tidak hanya bergantung pada pendekatan bisnis konvensional, tetapi juga mulai mengadopsi model layanan digital yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pengguna muda dan masyarakat digital-native. Inovasi berbasis teknologi dianggap menjadi kunci penting dalam mendorong penetrasi asuransi syariah ke segmen pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, peran perbankan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah juga krusial dalam mendorong masyarakat untuk mengadopsi proteksi risiko dalam bentuk asuransi syariah. Melalui sinergi dengan sektor-sektor pendukung ini, inklusi keuangan syariah dapat tercapai secara lebih cepat dan menyeluruh.

Secara keseluruhan, meski menghadapi berbagai tantangan, masa depan asuransi syariah di Indonesia dinilai masih sangat prospektif. Dengan dukungan regulasi yang progresif, kolaborasi antara otoritas dan pelaku industri, serta peningkatan literasi masyarakat, target OJK untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang kuat dan inklusif bukanlah hal yang mustahil.

Langkah-langkah strategis perlu terus diperkuat agar produk asuransi syariah tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendukung pembangunan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index