JAKARTA - Bagi para pengguna jasa kereta api, membawa barang dalam jumlah banyak saat bepergian kerap menjadi kebiasaan, terutama dalam perjalanan jarak jauh. Namun, perlu disadari bahwa setiap moda transportasi memiliki batasan bagasi demi kenyamanan dan keselamatan bersama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan batas maksimum bagasi penumpang, yaitu seberat 20 kilogram.
Aturan ini bukanlah hal baru, namun kembali disampaikan sebagai bentuk pengingat kepada seluruh pelanggan agar tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pembatasan bagasi ini sudah lama berlaku dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan selama perjalanan kereta.
“Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi,” ujar Aida.
Aturan tersebut juga meliputi ketentuan bahwa barang bawaan tidak boleh melebihi kapasitas yang bisa ditampung di ruang penumpang. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidaknyamanan atau bahkan risiko keselamatan yang mungkin timbul akibat tumpukan barang di area gerbong.
Selain pembatasan berat dan ukuran, penumpang juga harus memperhatikan jenis barang yang dibawa. Menurut Aida, terdapat daftar barang yang dilarang dibawa dalam kereta api. Di antaranya adalah binatang, narkotika, psikotropika, zat adiktif, senjata tajam, serta benda mudah terbakar. Selain itu, barang yang memiliki bau menyengat atau busuk, atau yang dianggap dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain, juga dilarang untuk dibawa.
“Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, atau barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan karena bentuk dan ukurannya, tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi,” tambah Aida.
Kebijakan ini menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang adalah prioritas utama KAI. Tidak hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga menjaga suasana perjalanan agar tetap menyenangkan tanpa gangguan dari bawaan berlebih atau barang yang berpotensi membahayakan.
Pelanggan yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan. Besaran bea ditentukan berdasarkan kelas layanan kereta. Untuk kelas eksekutif, dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kilogram kelebihan. Sementara untuk kelas bisnis, tarifnya Rp6.000 per kilogram, dan bagi kelas ekonomi, cukup Rp2.000 per kilogram.
Penumpang disarankan untuk memeriksa kembali berat dan ukuran barang bawaannya sebelum melakukan perjalanan. Jika memang memerlukan pengangkutan barang lebih dari batas ketentuan, pengguna bisa memanfaatkan layanan pengiriman kargo yang tersedia di stasiun. Hal ini akan jauh lebih praktis dan efisien dibanding membawa seluruhnya ke dalam gerbong.
Di sisi lain, petugas stasiun memiliki hak untuk menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan bagasi. Penindakan ini bisa berupa penolakan barang untuk dibawa, penarikan bea tambahan, hingga pelaporan kepada pihak keamanan jika ditemukan barang terlarang. Langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan aman.
Sosialisasi ketentuan bagasi juga rutin dilakukan oleh KAI melalui berbagai kanal informasi, baik di stasiun, di dalam kereta, maupun melalui media sosial dan situs resmi. Hal ini penting agar penumpang selalu mengingat batasan yang telah ditetapkan dan dapat menyesuaikan kebutuhannya sebelum perjalanan dimulai.
KAI Divre III Palembang menyadari bahwa kesadaran penumpang merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang berkelas dan aman. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya memberikan layanan transportasi, tetapi juga edukasi dan pengawasan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan.
“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” ujar Aida menutup pernyataannya.
Sebagai bagian dari pelayanan prima, KAI Divre III terus berupaya meningkatkan komunikasi dengan pelanggan. Bagi penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan bagasi atau layanan lainnya, KAI menyediakan customer service di setiap stasiun, serta dapat dihubungi melalui Contact Center 121.
Dengan ketentuan bagasi yang jelas, dukungan dari penumpang, serta komitmen pelayanan dari PT KAI, harapannya perjalanan menggunakan kereta api akan semakin menjadi pilihan utama masyarakat. Selain efisien dan tepat waktu, moda transportasi ini juga memberi kenyamanan lebih jika semua aturan dijalankan bersama dengan penuh kesadaran.