Listrik

Tarif Token Listrik PLN Stabil

Tarif Token Listrik PLN Stabil
Tarif Token Listrik PLN Stabil

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali merilis daftar harga token listrik untuk periode awal Agustus 2025. Konsistensi tarif listrik prabayar per kWh bagi pelanggan non-subsidi menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku industri yang tengah menyesuaikan pengeluaran energi. Meski kondisi ekonomi global dan nilai tukar rupiah mengalami fluktuasi, tarif listrik pada triwulan ini diputuskan tetap tanpa kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan evaluasi triwulanan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi penting, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan untuk mengimbangi perubahan kondisi ekonomi dan menjaga kesehatan keuangan PLN.

Meskipun terjadi kenaikan beberapa parameter ekonomi pada periode Februari hingga April 2025, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama seperti triwulan sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, yang menyatakan bahwa "Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah." Keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjaga daya saing industri dalam negeri.

Adapun rincian tarif listrik prabayar untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi berdasarkan golongan daya adalah sebagai berikut: untuk daya 900 VA tarif sebesar Rp 1.352 per kWh; daya 1.300 VA dan 2.200 VA tarif Rp 1.444,70 per kWh; untuk daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Pemahaman tentang cara menghitung besaran kWh yang didapat dari pembelian token listrik sangat penting agar pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien. Listrik prabayar beroperasi dengan sistem pembelian pulsa di muka yang kemudian dikonversi menjadi kode token untuk diinput ke meteran listrik. Besaran kWh yang diperoleh bergantung pada tarif listrik yang berlaku dan nominal token yang dibeli, dengan tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi antara 3 hingga 10 persen, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah.

Rumus sederhana untuk menghitung jumlah kWh adalah: (Nominal token – PPJ) dibagi tarif dasar listrik per kWh. Misalnya, jika seseorang membeli token senilai Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA di Jakarta yang menerapkan PPJ sebesar 3%, maka perhitungannya sebagai berikut: pertama, hitung PPJ yakni 3% x Rp 50.000 = Rp 1.500; kemudian nominal token dikurangi PPJ menjadi Rp 48.500; terakhir, nilai tersebut dibagi dengan tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh sehingga menghasilkan sekitar 33,57 kWh daya listrik.

Dengan memahami tarif dan cara perhitungan ini, pelanggan dapat merencanakan pembelian token listrik lebih tepat guna dan menghindari pemborosan yang dapat meningkatkan pengeluaran. Pemanfaatan aplikasi PLN Mobile juga memudahkan pelanggan untuk mengecek riwayat penggunaan listrik serta memonitor tagihan secara online, sehingga pengelolaan listrik menjadi lebih transparan dan efisien.

Kebijakan tarif listrik stabil ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat dan industri untuk beradaptasi dan berinovasi dalam penggunaan energi. Di tengah ketergantungan sektor industri pada energi fosil, langkah menjaga tarif listrik tetap agar tidak membebani konsumen sekaligus menjaga kinerja PLN menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index