NIKEL

DPRD Banggai Keluarkan Enam Rekomendasi Tambang Nikel

DPRD Banggai Keluarkan Enam Rekomendasi Tambang Nikel
DPRD Banggai Keluarkan Enam Rekomendasi Tambang Nikel

JAKARTA - Kegiatan pertambangan nikel di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan serius. Ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak lingkungan serta sosial dari aktivitas pertambangan mendorong Komisi II DPRD Banggai mengambil langkah konkret. Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara khusus, lembaga legislatif ini mengundang enam perusahaan tambang nikel untuk menyampaikan penjelasan sekaligus membahas sejumlah persoalan yang mengemuka di lapangan.

RDP ini menjadi tindak lanjut dari berbagai laporan warga, khususnya dari Desa Siuna, yang merasakan langsung dampak negatif dari investasi pertambangan. Mulai dari banjir, abrasi di wilayah pesisir, rusaknya lahan pertanian, hingga keluhan soal reklamasi dan reboisasi yang tak kunjung direalisasikan. Situasi tersebut mendorong DPRD Banggai untuk menggali informasi lebih dalam dan menyusun langkah-langkah strategis guna menyeimbangkan investasi dengan kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, secara tegas membacakan enam poin rekomendasi sebagai hasil dari forum dialog tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil demi memastikan perusahaan menjalankan operasional tambang secara bertanggung jawab serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Rekomendasi DPRD Banggai: Mengedepankan Kepatuhan dan Keadilan

Enam rekomendasi yang dihasilkan DPRD Banggai dalam RDP tersebut menjadi pijakan awal untuk perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Pagimana. Poin pertama menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, khususnya melalui dinas teknis, terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. DPRD meminta agar pemantauan tidak hanya bersifat administratif, namun menyentuh langsung proses di lapangan.

Poin kedua berkaitan dengan keberadaan stockpile atau tempat penyimpanan sementara hasil tambang yang terlalu dekat dengan jalan umum. DPRD meminta agar lokasi stockpile dijauhkan dari jalan milik pemerintah daerah guna menghindari gangguan aktivitas warga serta potensi kecelakaan. Perusahaan juga diminta untuk memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan tambang, menyesuaikan dengan kapasitas tonase agar infrastruktur tidak cepat rusak.

Poin ketiga menyentuh aspek sosial. DPRD menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada petani yang lahannya terdampak akibat aktivitas tambang. Ketentuan ganti rugi ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada pengecualian.

Dalam poin keempat, perhatian diarahkan pada aspek lingkungan. DPRD meminta perusahaan untuk menjalankan proses pertambangan yang ramah lingkungan. Hal ini mencakup kewajiban melakukan reklamasi dan reboisasi, serta memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang membahayakan warga maupun ekosistem.

Rekomendasi kelima menegaskan langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Komisi II DPRD Banggai menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional tambang jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, termasuk soal ganti rugi. Langkah ini harus didasari oleh aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, rekomendasi keenam menyoroti pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR). Komisi II DPRD menekankan pentingnya CSR digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat lokal, bukan sekadar formalitas semata. Harapannya, keberadaan tambang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga Kabupaten Banggai.

Perusahaan yang Hadir dan Latar Belakang RDP

Enam perusahaan tambang nikel yang hadir dalam RDP ini adalah Penta Dharma Karsa, Prima Dharma Karsa, Prima Bangun Persada Nusantara, Integra Mining Nusantara Indonesia, Anugerah Bangun Makmur, dan PT. Bumi Persada Surya Pratama. Kehadiran mereka merupakan bentuk komitmen untuk menanggapi langsung berbagai keluhan dan masukan dari warga maupun DPRD.

Irwanto Kulap menjelaskan bahwa RDP ini digelar sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan sosial akibat pertambangan nikel di Desa Siuna. Bahkan, Komisi II bersama sejumlah OPD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Setelah kami melihat dan mendengar langsung laporan dari warga serta hasil kunjungan lapangan, maka RDP ini menjadi forum penting untuk menyampaikan temuan dan menyusun langkah-langkah konkret,” ujar Irwanto Kulap dalam forum tersebut.

Sinergi DPRD dan OPD untuk Pengawasan Tambang

Selain perwakilan perusahaan tambang, RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung dengan persoalan pertambangan dan lingkungan. Di antaranya adalah Asisten Perekonomian, Pemukiman dan Pertanahan Setda Banggai, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, hingga Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Hukum Setda Banggai.

Camat Pagimana dan Kepala Desa Siuna juga turut hadir untuk memberikan perspektif dari lapangan. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan yang kompleks seperti pertambangan nikel.

Langkah tegas DPRD Banggai ini diharapkan menjadi awal dari proses panjang perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah mereka. Harapannya, ke depan, investasi yang masuk dapat memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah tanpa harus mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index