JAKARTA - Memasuki akhir bulan Juli 2025, masyarakat tetap bisa bernapas lega karena tarif listrik dari PLN tidak mengalami perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa harga listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap sama seperti pada triwulan sebelumnya.
Keputusan mempertahankan tarif listrik pada periode Triwulan III 2025 (Juli–September) ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tujuannya tak lain adalah mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing sektor industri yang terdampak fluktuasi ekonomi global.
Dengan demikian, harga listrik yang berlaku dari 25 hingga 31 Juli 2025 tetap merujuk pada ketetapan tarif yang diberlakukan sejak awal bulan. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan dikenai biaya yang sama, tergantung pada golongan dan kapasitas daya listrik masing-masing.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Bagi rumah tangga penerima subsidi, tarif listrik yang berlaku tetap terjangkau dan belum mengalami revisi sejak beberapa waktu terakhir. Berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi:
Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
Rumah tangga daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
Meski daya 900 VA juga tersedia dalam kategori subsidi, pelanggan Rumah Tangga Mampu tetap membayar tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang masih menerima subsidi pemerintah.
Tarif untuk Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang dikenakan berbeda tergantung kapasitas daya listrik yang digunakan. Berikut daftarnya:
Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA (non-subsidi), tarif juga tetap pada Rp 1.352/kWh.
Golongan rumah tangga nonsubsidi memang lebih banyak menanggung beban biaya, namun tetap berada dalam batas yang telah disesuaikan pemerintah berdasarkan hasil evaluasi triwulanan terhadap indikator makroekonomi seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan tingkat inflasi.
Harga Token Listrik Prabayar
Untuk pelanggan prabayar, sistem pembelian token listrik juga tidak berubah. Harga token yang dibeli akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik per golongan pelanggan.
Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melihat rincian jumlah kWh yang didapatkan dari setiap pembelian token. Misalnya, untuk pembelian token listrik senilai Rp 50.000, maka nilai kWh yang diperoleh akan dihitung berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ) daerah.
Contoh perhitungan token listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA di wilayah dengan PPJ sebesar 3% adalah sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ (3%): Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70/kWh
Maka, total kWh yang didapatkan:
(Rp 50.000 - Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pembelian token Rp 50.000 oleh pelanggan nonsubsidi 1.300 VA akan menghasilkan daya sebesar 33,57 kWh setelah dikurangi PPJ.
Perlu diketahui, untuk pembelian token melalui layanan e-commerce atau pihak ketiga, nominal yang dibayarkan biasanya mencakup biaya layanan tambahan. Hal ini menyebabkan jumlah kWh yang didapat bisa sedikit berbeda meskipun nilai tokennya sama.
Konversi dan Biaya Tambahan
Selain PPJ, konversi token ke kWh juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan daerah serta biaya administrasi yang diberlakukan oleh masing-masing platform pembelian. Oleh karena itu, jumlah kWh yang diterima mungkin akan bervariasi meski pelanggan membeli nominal token yang sama di tempat berbeda.
Dengan tetapnya tarif dasar listrik ini, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik lebih terkontrol, terutama bagi pengguna prabayar yang bergantung pada estimasi pemakaian harian atau bulanan.
Tidak Ada Perubahan hingga Akhir September
Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir September 2025 memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah mengindikasikan bahwa tidak akan ada perubahan hingga akhir Triwulan III, kecuali jika ada gejolak besar dalam parameter ekonomi makro.
Untuk itu, pelanggan diimbau terus memantau informasi resmi dari PLN, terutama menjelang pergantian triwulan, guna mengetahui apakah akan ada evaluasi atau revisi tarif di Triwulan IV mendatang.
Bagi pemilik kendaraan listrik, PLN juga masih memberikan program promo menarik seperti diskon 50% untuk tambah daya dan pasang baru, sebagai insentif untuk mempercepat transisi ke kendaraan berbasis energi bersih.