JAKARTA - Banyak calon pembeli rumah subsidi mempertimbangkan lokasi, harga, dan desain bangunan sebelum memutuskan. Namun, satu aspek penting yang sering luput dari perhatian adalah spesifikasi teknis kelistrikan rumah, terutama daya listrik yang disediakan. Padahal, ketersediaan listrik yang memadai menjadi penentu utama kenyamanan dan efisiensi penggunaan rumah subsidi.
Rumah subsidi dirancang oleh pemerintah sebagai solusi hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini berjalan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Salah satu persyaratan dalam pembangunan rumah subsidi adalah adanya akses listrik yang memadai, sebagai bagian dari prasarana dasar hunian.
Namun, berapa besar sebenarnya daya listrik yang tersedia di rumah subsidi? Apakah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga modern yang semakin bergantung pada perangkat elektronik?
- Baca Juga Update Harga BBM per 31 Juli 2025
Aturan Kelistrikan Rumah Subsidi
Pemerintah telah mengatur spesifikasi teknis untuk rumah subsidi, termasuk urusan kelistrikan, melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut, listrik masuk dalam komponen Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang wajib disediakan dalam pembangunan rumah subsidi.
Meski begitu, ketentuan tersebut tidak secara gamblang menyebutkan kapasitas pasti daya listrik yang harus tersedia. Hal ini juga ditegaskan dalam Permen PUPR No. 5 Tahun 2025, di mana tidak ada angka spesifik soal daya, tetapi menekankan pentingnya pemenuhan standar hunian layak, termasuk listrik yang aman, stabil, dan mendukung aktivitas harian penghuninya.
Dengan begitu, pengembang diberi ruang untuk menentukan kapasitas daya berdasarkan kondisi proyek dan kebutuhan penghuni, selama tetap mengacu pada prinsip hunian yang layak dan aman.
Rata-rata Daya Listrik Rumah Subsidi
Di lapangan, rumah subsidi umumnya menggunakan salah satu dari dua kapasitas daya listrik, yakni 900 VA dan 1.300 VA. Perbedaan ini biasanya tergantung pada lokasi proyek dan spesifikasi teknis bangunan.
1. Daya 900 VA
Pilihan daya 900 VA menjadi yang paling umum digunakan dalam rumah subsidi di berbagai daerah. Kelompok ini masuk dalam kategori tarif listrik R-1/900 VA dan termasuk yang berpeluang mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah.
Dengan kapasitas sebesar ini, penghuni masih bisa menggunakan berbagai perangkat elektronik dasar seperti beberapa lampu LED, televisi, kipas angin, rice cooker, lemari es mini, serta mengecas ponsel dan laptop. Kuncinya adalah penggunaan yang efisien dan tidak menyalakan semua perangkat bersamaan.
“Rumah dengan daya 900 VA tetap bisa nyaman ditinggali asalkan pola pemakaian listrik dijaga,” demikian semangat kebijakan kelistrikan yang tertuang dalam Permenpera No. 10 Tahun 2012 mengenai Hunian Berimbang.
Rumah dengan daya ini juga mendapat keuntungan tambahan, yakni subsidi tarif listrik dari pemerintah, asalkan penghuni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Daya 1.300 VA
Meski lebih jarang ditemukan, sebagian rumah subsidi—terutama yang berada di kawasan urban seperti Jabodetabek, Surabaya, atau Medan—sudah dibekali dengan kapasitas listrik 1.300 VA. Biasanya, rumah dengan daya ini merupakan tipe yang mendekati luas bangunan 36 meter persegi dan ditujukan bagi keluarga muda dengan kebutuhan perangkat listrik yang lebih kompleks.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun merupakan rumah subsidi, penggunaan daya 1.300 VA tidak serta-merta menjadikan penghuni berhak atas subsidi tarif listrik. Daya di atas 900 VA umumnya tergolong non-subsidi, kecuali ada kebijakan tambahan dari pemerintah seperti diskon atau program stimulus.
Penerapan daya ini juga mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mewajibkan pengembang untuk menyediakan jaringan listrik rumah sesuai standar teknis dari PLN.
Siapa Saja yang Dapat Subsidi Tarif Listrik?
Tak semua pengguna rumah subsidi otomatis menerima subsidi tarif listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024, subsidi listrik diberikan dengan syarat sebagai berikut:
Daya listrik di rumah sebesar 450 VA atau 900 VA.
Penghuni atau pemilik rumah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak tergolong sebagai rumah tangga berpenghasilan menengah ke atas.
Jika Anda termasuk penghuni rumah subsidi dengan daya 900 VA, namun belum masuk dalam DTKS, masih ada peluang mendapatkan subsidi listrik. Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran ke dinas sosial setempat untuk diverifikasi kelayakannya.
Pertimbangan Sebelum Membeli
Dengan memahami kapasitas daya listrik rumah subsidi, calon pembeli diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga dan lokasi, tetapi juga kesiapan infrastruktur dasar seperti listrik. Untuk keluarga kecil dengan kebutuhan standar, daya 900 VA bisa jadi cukup, terutama jika ingin tetap hemat dan berpotensi memperoleh subsidi.
Namun, jika Anda memiliki kebutuhan listrik yang lebih besar—misalnya menggunakan AC, oven listrik, atau banyak perangkat bersamaan—maka rumah subsidi dengan daya 1.300 VA bisa jadi pilihan yang lebih realistis, meski konsekuensinya Anda harus membayar tarif listrik reguler tanpa subsidi.
Dengan demikian, sebelum mengambil keputusan membeli rumah subsidi, pastikan Anda sudah mengecek daya listrik yang tersedia dan mempertimbangkan kecukupannya untuk kebutuhan harian Anda.